• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dalam Enam Bulan, Polres Indramayu Berhasil Ungkap 52 Kasus Narkoba

bydejurnalcom
Minggu, 17 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Dalam Enam Bulan, Polres Indramayu Berhasil Ungkap 52 Kasus Narkoba
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar (Sat Narkoba) menangkap 60 orang pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Mereka terdiri dari bandar, pengedar dan kurir.

Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022. Ke 60 tersangka ini merupakan bagian dari 52 kasus yang ditangani.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memuji kerja keras Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga dalam waktu enam bulan berhasil ungkap 52 kasus narkoba.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu.

Ia mengatakan, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima,” tutur Kapolres Minggu (17/7/2022).

Menurutnya, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. “Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan,” ujarnya.

“Dari 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram.” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.

“Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus,” katanya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

Next Post

Pilkades Bunikasih, Calon Nomor 3 H. Solehudin Menang Telak di 2 TPS

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025

Program Pamsimas Desa Pasawahan Disambut Baik Masyarakat

Senin, 19 April 2021

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020

Bupati Purwakarta Kukuhkan 309 CPNS Jadi PNS Melalui Vicon

Selasa, 5 Mei 2020

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021

PMII Tagih Janji DPRD Ciamis Tandatangi Petisi Tolak UU Omnibus Law

Kamis, 15 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste