• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Antisipasi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Bandung Berlakukan Permen 16 Tahun 2021

bydejurnalcom
Senin, 29 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda. (Sopandi/dejurnal.com)

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Untuk mengantisipasi mafia tanah yang kini tenggah gencar diberantas oleh pemerintah, Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Naaional (BPN) Kabupaten Bandung memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang batas -batas kontradiktur tanah.

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari mafia mafia tanah, ” ujar Julianto di kantornya, Senin (28/8/2022).

BacaJuga :

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu

Nurul Huda memberlakukan, bagi para pemohon sertipikat tanah pertama kali (tanah ada) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir oleh kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi,” kata Nurul Huda.

Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, sambung Nurul Huda harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas- batas, bila perlu dilampirkan dengan copy tetangga batas tersebut.

“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apa keterlambatan di pengukuran atau di sekretariat panitia? ” kata Nurul Huda.

Nurul Huda yang baru sebulan menjadi Kepala Seksi Pemetaan dan pengukuran kini sedang fokus dari mempercepat penyelesaian para pemohon baik yang baru daftar maupun tunggakan pekerjaan.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Gelar Festival Musik Jalanan Anti Narkoba

Next Post

Program Ketahanan Pangan Nasional, Sat Brimob Polda Jabar Dukung dan Bina Petani Desa Wanasaba Kidul

Related Posts

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026
Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu
deNews

Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Spirit Kemandirian Kartini Untuk Melanjutkan Purwakarta Istimewa

Rabu, 21 April 2021

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Gaduh Potongan Dana BLT Sektor Perikanan KKP Di Desa Cipeuyeum, DKPP Cianjur Lempar Tanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2020

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste