Dejurnal.com, Karawang – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap terkait dugaan sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penangkapan dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus dugaan peredaran dan pelayahgunaan narkoba,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan penangkapan terhadap AKP ENM berdasar hasil pengembangan dari kasus sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat pada akhir Juli 2022. Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa AKP ENM sempat membantu mengawal pengiriman narkotika
jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu
“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” ungkap Krisno.
Dari tangan AKP ENM, Bareskrim Polri menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Teluk Jambe Karawang.
Krisno juga menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
Krisno menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022. ***gd/RF