• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KRI Ciko Ipda Eko : warga masyarakat manfaatkan Gratis BBN dan penghapusan denda pajak

bydejurnalcom
Kamis, 11 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
KRI Ciko Ipda Eko : warga masyarakat manfaatkan Gratis BBN dan penghapusan denda pajak
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Polres Cirebon Kota – Dalam rangka pemulihan ekonomi dan juga membantu warga masyarakat ditengah pandemi covid19 yang masih ada sampai dengan saat ini. Pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan Biaya Balik Nama (BBN 2) dan bagi yang terlambat bayar pajaknya. Akan dihapuskan untuk denda pajaknya dan digratiskan untuk Biaya balik namanya diseluruh samsat Jabar termasuk samsat Polres Cirebon Kota jalan Pemuda. Kamis (11.8.22).

Sementara melalui KRI, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan
“Program saat ini yaitu bebas denda PKB, BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke 5. Serta diskon untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB 1” Jelas Kanit regident Ipda Eko Supriyono,SE

Lanjut Eko “silahkan warga masyarakat manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mengecek kembali pajak kendaraannya. Kami samsat Polres Cirebon Kota siap melayani dengan baik”. Pungkas pria asli Cimahi Jabar ini didampingi Iptu Ngatidja.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Diingatkan pada warga masyarakat batas akhir dari program ini adalah 31 Agustus 2022. Jadi jangan sampai terlewat. Tutup Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH,MH. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Garut Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Raih Predikat BB

Next Post

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kenapa Gedong Budaya Sabilulungan jadi Gedong Budaya Soreang? Budayawan Abah Awie : Ini Salah, Jangan Semaunya”

Selasa, 17 Juni 2025

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab perhatikan Sarana Dan Prasarana Pesantren

Kamis, 28 Mei 2020

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Victor Jhon Rantung Berharap FPK Jadi Rumah Nusantara bagi Masyarakat Etnis, Suku dan Budaya

Rabu, 12 Maret 2025

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste