• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam Sehari, Kapolda : Libatkan Juga Tokoh Masyarakat Dalam Pembinaan

bydejurnalcom
Senin, 22 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam  Sehari, Kapolda : Libatkan Juga Tokoh Masyarakat Dalam Pembinaan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin (22/8/2022).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8/2022).

BacaJuga :

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasusperjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakankasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta daripihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 milyar.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kaum Milenial Ponorogo Deklarasi Dukung Prabowo Presiden

Next Post

Demokrat Ponorogo Gelar Doa Bersama Untuk Almarhum H. Achmad Hermanto Dardak

Related Posts

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?
Budaya

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?
deNews

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030
GerbangDesa

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay
dePraja

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025
Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar
Parlementaria

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Kamis, 12 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agama, Polisi TNI dan Dishub Lakukan Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Senin, 26 April 2021

Legislator F PAN DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si : Banjir Tak Sebatas Bantuan Tapi Penanganan

Selasa, 11 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In