• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Lahan Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 19 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Polemik sengketa tanah berlokasi di jalan koperasi yang di tempati Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di gugat oleh H. Rizky ke Pengadilan Negeri Ciamis hal itu tertuang dalam gugatan nomor 19 di Pengadilan negeri Ciamis, Selasa (16/08/2022).

Menurut Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 kabupaten ciamis Ucu Saepudin, membenarkan bahwa kita di panggil oleh pengadilan Negeri Ciamis dalam sengeketa lahan yang di tempati.

Terjadinya proses pemanggilan, Awalnya saya tidak tau, karena H. Rizky tidak pernah cerita sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengannya, karena Kita mengontrak lahan sampainya terjadi kesepakatan jual beli itu langsung dengan hak waris Ibu Teti dan anak – anaknya di bulan April 2021.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Kita membeli lahan itu pengajuan ke BPKD provinsi Jawa Barat, itu disetujui dan di anggarkan, sehingga ada team aprisal untuk menentukan harga.

“Kita pun langsung proses pelepasan hak milik, dan proses balik nama oleh Notaris dari Bandung,” ujarnya.

Sebetulnya kami tidak ada masalah dengan H. Rizki, karena saya melakukan transaksi dengan Ibu Teti bukan dengan H. Rizki. jika memang ada permasalahan itu antara penjual dengan H. Rizki, karena kita dengan pihak penjual sudah ada kesepakatan jika terjadi sesuatu dikemudian hari maka pihak penjual yang bertanggung jawab.

Menurut H. Rizky bahwa dirinya menggugat tanah tersebut bukan tanpa sebab karena dirinya sudah memberikan tanda jadi sewaktu almarhum H. Agus masih ada sebesar Rp 317.000.000 dengan kesepakatan harga Rp 1,4 M. “di saksikan oleh Heri dan itu bisa di buktikan dengan beberapa alat bukti,” ujar nya.

Kronologis sebelum H. Rizky menggugat para tergugat, H. Agus sebagai pemilik menawarkan sebidang tanah, dengan kesepakatan harga Rp 1,4 Milyar, kita membayar bidang tanah tersebut kepada H. Agus secara berangsur, namun tidak ada kesepakatan tertulis hanya di saksikan oleh Heri, ucapnya.

Selang beberapa waktu rumah dan lahan milik H. Agus akan di kontrak oleh Dinas Kehutanan Provinsi jawa Barat, perwakilan pun datang ke rumah, saya pun bercerita tentang tanah tersebut mulai dari pemilik, hak waris, terjadinya kesepakatan tanda jadi yang masuk kepada H. Agus dan saya memberikan no telepon hak waris kepadanya.

Awal saya menggugat ketika ada somasi dari hak waris H. Agus yaitu Teti sampai 3 kali somasi, dan yang ketiga di layangkan oleh Dinas Kehutanan, semua somasi pun saya balas karena kita melihat ada yg lebih berhak mensomasi yaitu Ai istri yang kedua dari H. Agus dan keluar surat cerai dari pengadilan, sedangkan Teti sebagai istri pertama sudah cerai dan sudah di berikan hak waris sebelum H. Agus meninggal dan akta cerai hak warisnya hanya keluar dari kelurahan,” jelasnya.

Menurut isi dari somasi bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh BPKD Provinsi, lah ko bisa ? “Setau saya pemerintah tidak akan gegabah membeli Tanah apalagi status sengketa,” imbuhnya.

Selain dari pada isi somasi, ada perwakilan dari Dinas Kehutanan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan perbatasan lahan tanah, jelas tidak akan saya menandatangani karena saya belum menerima kejelasan dari Ibu Teti.

Jadi ketika Dinas Kehutanan memasang plang kepemilikan lahan dasar nya dari mana sedangkan ini masih dalam sengketa.

“Saya berharap Dinas Kehutanan menghargai hukum yang sedang berjalan, karena dengan di pasangnya plang tersebut akan menimbulkan opini baru,” tukasnya.

Di hubungi lewat saluran seluler pihak ATR/BPN Ciamis membenarkan adanya proses balik nama untuk lokasi tersebut, namun kami belum bisa memproses karena ada beberapa persyaratan yang belum, seperti tanda tangan persetujuan batas tanah ke beberapa pemilik lahan tanah yang bersampingan dengan lokasi tersebut,” singkatnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran c

Next Post

Asep Zaenal Mahmud : Memaknai Kemerdekaan Menjadikan Diri Kita Terbaik

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Warga Korban Banjir Sungai Cimanuk Gerudug Gedung DPRD Garut

Rabu, 10 Juli 2019

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

Polres Garut Selidiki Kasus Penyerangan dan Perusakan Rumah Seorang Wartawan

Jumat, 18 September 2020

Sekretaris Fraksi Gerindra Ciamis : Dalam Program Sembako/BPNT, Mafia Beras Berkeliaran Dengan Segala Siasat

Rabu, 30 September 2020

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi: Hasil Kajian 125 Desa Layak Dimekarkan dan Sebagian Jadi Kelurahan

Selasa, 4 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste