• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Lahan Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 19 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Polemik sengketa tanah berlokasi di jalan koperasi yang di tempati Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di gugat oleh H. Rizky ke Pengadilan Negeri Ciamis hal itu tertuang dalam gugatan nomor 19 di Pengadilan negeri Ciamis, Selasa (16/08/2022).

Menurut Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 kabupaten ciamis Ucu Saepudin, membenarkan bahwa kita di panggil oleh pengadilan Negeri Ciamis dalam sengeketa lahan yang di tempati.

Terjadinya proses pemanggilan, Awalnya saya tidak tau, karena H. Rizky tidak pernah cerita sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengannya, karena Kita mengontrak lahan sampainya terjadi kesepakatan jual beli itu langsung dengan hak waris Ibu Teti dan anak – anaknya di bulan April 2021.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Kita membeli lahan itu pengajuan ke BPKD provinsi Jawa Barat, itu disetujui dan di anggarkan, sehingga ada team aprisal untuk menentukan harga.

“Kita pun langsung proses pelepasan hak milik, dan proses balik nama oleh Notaris dari Bandung,” ujarnya.

Sebetulnya kami tidak ada masalah dengan H. Rizki, karena saya melakukan transaksi dengan Ibu Teti bukan dengan H. Rizki. jika memang ada permasalahan itu antara penjual dengan H. Rizki, karena kita dengan pihak penjual sudah ada kesepakatan jika terjadi sesuatu dikemudian hari maka pihak penjual yang bertanggung jawab.

Menurut H. Rizky bahwa dirinya menggugat tanah tersebut bukan tanpa sebab karena dirinya sudah memberikan tanda jadi sewaktu almarhum H. Agus masih ada sebesar Rp 317.000.000 dengan kesepakatan harga Rp 1,4 M. “di saksikan oleh Heri dan itu bisa di buktikan dengan beberapa alat bukti,” ujar nya.

Kronologis sebelum H. Rizky menggugat para tergugat, H. Agus sebagai pemilik menawarkan sebidang tanah, dengan kesepakatan harga Rp 1,4 Milyar, kita membayar bidang tanah tersebut kepada H. Agus secara berangsur, namun tidak ada kesepakatan tertulis hanya di saksikan oleh Heri, ucapnya.

Selang beberapa waktu rumah dan lahan milik H. Agus akan di kontrak oleh Dinas Kehutanan Provinsi jawa Barat, perwakilan pun datang ke rumah, saya pun bercerita tentang tanah tersebut mulai dari pemilik, hak waris, terjadinya kesepakatan tanda jadi yang masuk kepada H. Agus dan saya memberikan no telepon hak waris kepadanya.

Awal saya menggugat ketika ada somasi dari hak waris H. Agus yaitu Teti sampai 3 kali somasi, dan yang ketiga di layangkan oleh Dinas Kehutanan, semua somasi pun saya balas karena kita melihat ada yg lebih berhak mensomasi yaitu Ai istri yang kedua dari H. Agus dan keluar surat cerai dari pengadilan, sedangkan Teti sebagai istri pertama sudah cerai dan sudah di berikan hak waris sebelum H. Agus meninggal dan akta cerai hak warisnya hanya keluar dari kelurahan,” jelasnya.

Menurut isi dari somasi bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh BPKD Provinsi, lah ko bisa ? “Setau saya pemerintah tidak akan gegabah membeli Tanah apalagi status sengketa,” imbuhnya.

Selain dari pada isi somasi, ada perwakilan dari Dinas Kehutanan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan perbatasan lahan tanah, jelas tidak akan saya menandatangani karena saya belum menerima kejelasan dari Ibu Teti.

Jadi ketika Dinas Kehutanan memasang plang kepemilikan lahan dasar nya dari mana sedangkan ini masih dalam sengketa.

“Saya berharap Dinas Kehutanan menghargai hukum yang sedang berjalan, karena dengan di pasangnya plang tersebut akan menimbulkan opini baru,” tukasnya.

Di hubungi lewat saluran seluler pihak ATR/BPN Ciamis membenarkan adanya proses balik nama untuk lokasi tersebut, namun kami belum bisa memproses karena ada beberapa persyaratan yang belum, seperti tanda tangan persetujuan batas tanah ke beberapa pemilik lahan tanah yang bersampingan dengan lokasi tersebut,” singkatnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran c

Next Post

Asep Zaenal Mahmud : Memaknai Kemerdekaan Menjadikan Diri Kita Terbaik

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Hari Jadi ke 384, Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi : Bedas Jilid 2 Kinerja Lebih Nyata

Selasa, 22 April 2025

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA

Sabtu, 22 November 2025

Pendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan Aturan

Sabtu, 19 September 2020

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT RI Ke 75, Dandim 0611 Bacakan Naskah Pancasila

Senin, 17 Agustus 2020

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste