Dejurnal.com, Bandung – Banyak terjadi kasus aset tanah carik desa dijualbelikan oleh oknum kepala desa nakal, oleh karnanya Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung mengimbau para kades untuk segera membuat sertifikat aset tanah carik desa miliknya.
Selain untuk menjaga aset desa tidak diganggu oleh oknum kades nakal, juga untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung yang hingga saat ini masih nol rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Nurul Huda, di ruang kerjanya, Selasa (27 /9/2022).
Nurul Huda menjelaskan, dengan diperjualbekikannya tanah carik desa akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
Nurul Huda menyebutkan, di Kabupaten Bandung juga ada terjadi kasus jual beli tanah carik desa, menjadi masalah hukum dan sedang ditangani Kejaksaan.
Dia menuturkan, jika terjadi permasalahan hukum selain merugikan negara juga tetap melibatkan pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Karenanya, ia mewanti-wanti agar para kades tidak memperjualbelikan aset lahan milik pemerintah desanya.
Nurul mengaku, belum mengetahui pasti berapa bidang lahan tanah carik desa dan lahan negara lainnya yang dikuasai oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Bandung, ” Yang jelas, belum lama ini kami telah menyerahkan 2.000 bidang lahan aset milik Pemerintahan Kabupaten Bandung kepada Bupati Dadang Supriatna,” katanya.
Nurul Huda mengaku, sekitar 2.000 bidang sudah diserahkan sertipikatnya kepasa Pemkab Bandung. Dari jumlah itu, menurutnua sekitar dua kali lipatnya atau 4.000 bidang yang yang belum didaftarkan ke Kantor ATR/BPN.
Nurul Huda menegaskan, agar segera lahan yang belum disertipikatkan segera didaftarkan. ” Sebaiknya harus segera didaftarkan untuk keamanan aset negara,” tutupnya.*** Sopandi