Dejurnal.com, Tasikmalaya – Sejatinya, seseorang ketika menjadi saksi pada sebuah persidangan haruslah berhati-hati dalam memberikan pernyataan kesaksian, alih alih memberi keterangan yang tidak benar dan merugikan orang lain bisa berbuntut panjang.
Seperti halnya yang terjadi di Tasikmalaya, salah satu tokoh dan juga aktivis Tasikmalaya Ir. H. Nanang Nurjamil meradang dan melaporkan kepada polisi atas seorang saksi yang diduga mencatut nama orang tuanya KH. Munir (alm).
Dikonfirmasi dejurnal.com, cucu dari pahlawan nasional KH. Zaenal Mustofa ini membenarkan adanya pelaporan kepada polisi atas salah satu saksi dalam Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm.
“Ketika membaca Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas perkara itu, saya kaget, nama almarhum bapak saya (KH. Munir, red) kok tertulis telah membagikan harta peninggalan, padahal setahu saya tidak pernah,” terangnya seraya memberikan bukti pelaporan dirinya ke polisi, Senin (26/9/2022).
Menurut Ir. H. Nanang Nurjamil, pernyataan saksi tersebut diduga telah melakukan fitnah, keterangan palsu dan kesaksian palsu di bawah sumpah dan dituangkan ke dalam putusan pengadilan.
“Saya sendiri ikut sebagai saksi dalam perkara tersebut dan setahu saya almarhum tidak pernah ikut membagikan harta peninggalan H. Aping, ini kok di dalam putusan ada tercantum atas kesaksian yang lain,” pungkasnya.
Diketahui, Putusan PN Tasikmalaya Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm merupakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ahli waris H. Aping, dan dalam perkara tersebut Ir. H. Nanang Nurjamil ikut menjadi salah satu saksinya.***Red