• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kapolres Cirebon Kota, Ungkap modus pelaku saat oplos isi tabung Gas

bydejurnalcom
Jumat, 23 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Kapolres Cirebon Kota, Ungkap modus pelaku saat oplos isi tabung Gas
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon Kota – Seorang pria paruh baya berinisial KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.

KD nekat melakukan aksi nya, karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walaupun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulan nya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan “KD menjadikan rumahnya di karang anyar, Ds. Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.

BacaJuga :

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?

HET Elpiji 3Kg Diturunkan, Parmusi Garut : Mafia Gasnya Belum Diberantas

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah,” ucapnya Jumat (23/9) didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Fahri menambahkan “saat dilakukan pengrebekan ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi , Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini,” tutur orang nomor satu di Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan “modus operandi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3kg tersebut, disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara LPG 3kg berada di atas sedangkan LPG 12kg berada di bawah. untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg tersebut yang sudah dipindahkan dengan harga sebesar Rp 215.000. Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” terang Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja,SH.MH.

masih kata Fahri “Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: gas elpiji
Previous Post

Balai Latihan Kerja Disnaker Karawang, Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi TA 2022

Next Post

Residivis curanmor asal Indramayu, ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Related Posts

Sayangkan Keberadaan TPST Oxbow Mekarrahayu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Berharap  Segera Diserahterimakan
Legislator

Prihatin Masyarakat Sulit Mendapatkan Gas, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana, S.Ip Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Selasa, 4 Februari 2025
Pemkab Karawang Keluarkan SK Penerapan HET Gas Melon
deBisnis

Pemkab Karawang Keluarkan SK Penerapan HET Gas Melon

Rabu, 27 September 2023
Dua Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi di Karawang, Terancam Denda 6 Miliar
deBisnis

Dua Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi di Karawang, Terancam Denda 6 Miliar

Senin, 24 Juli 2023
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Jumat, 7 April 2023
HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?
deNews

HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?

Selasa, 4 April 2023
deBisnis

HET Elpiji 3Kg Diturunkan, Parmusi Garut : Mafia Gasnya Belum Diberantas

Minggu, 2 April 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Para Pelaku UMKM yang mendapatkan dana BPUM memadati Bank BRI Cabang Cianjur.

Hampir Setiap Hari, Pelaku UMKM Padati Bank BRI Cairkan BPUM

Selasa, 27 Oktober 2020

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Aktifis Subang Kritik Proyek Pembuatan Pagar SDN Sukajaya Tanpa Papan Informasi

Selasa, 20 Oktober 2020
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023

Satu Surat Sejuta Senyum, Dinkes Ciamis Ajak Masyarakat Rayakan HLUN 2025 Dengan Berikan Surat Pada Lansia

Minggu, 25 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste