Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan XI Jabar Aang Karyana mengajak untuk sepakat, bahwa pengambilan ijazah harus gratis dan tidak ada embel-embel harus melunasi DSP ataupun sumbangan lainnya.
Ajakan itu itu disampaikan Aang dalam audiensi Komisi IV DPRD Garut bersama LSM GMBI dan Penjara, terkai masih adanya penahanan ijazah oleh satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK, Senin (12/9/2022).
“Ijazah tidak boleh ditahan dan mesti diberikan kepada siswa dan tidak ada alasan apapun untuk menahan ijazah siswa dengan dalih tunggakan sumbangan pendidikan,” tandasnya.
Pernyataan Aang Karyana ini mendapat sambutan positif dari peserta audien yang hadir di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Terpisah Kepala KCD Pendidikan XI Jabar pun pernah menegaskan kepada satuan pendidikan dalam menentukan sumbangan berpedoman kepada “susu tante”.
“Susu Tante artinya sumbangan sukarela tanpa tekanan,” ujarnya.
Menurut Aang, dengan pengenaan sumbangan sukarela tanpa tekanan, diharapkan tak akan ada lagi penahanan Ijazah siswa dikarenakan alasan memiliki tunggakan sumbangan.***Yo