• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap

bydejurnalcom
Kamis, 15 September 2022
Reading Time: 1 mins read
Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Garut – YM (34) Pelaku yang membunuh Rahmat Karyawan Pabrik tahu di Cibiuk Garut, selain membunuh, Pelaku mengambil sejumlah uang dan Handphone milik Korban. Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Kamis (15/9/2022).

“Selain membunuh korban dengan cara memukulkan sebilah besi berukuran 1 meter ke kepala korban sebanyak dua kali, Pelaku pun membawa dompet korban yang berisi sejumlah uang senilai 2 juta rupiah dan Handphone milik Korban.”, ungkap Wirdhanto.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap YM (34) di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa Malam (13/9/2022).

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

“Tidak dalam kurun waktu 24 jam, Tim Sancang Polres Garut yang di Backup Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku di Cihampelas KBB pada Selasa malam.”, ujarnya.

Adapun Motif Pelaku membunuh korban, Wirdhanto menjelaskan, setiap hari korban yang merupakan karyawan senior di Pabrik tahu tersebut selalu mengolok-olok tersangka.

“Motif nya sakit hati, korban setiap hari selalu mengolok-olok tersangka, karena masalah tinggi badannya, kemudian ada kata-kata yang tidak baik, sehingga Tersangka ini tersinggung.”, jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka YM (34) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana termasuk juga pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancama hukuman seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”, pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Toserba Indomart di Pasirjambu Roboh, Sedetik Sebelum Kejadian 5 Orang Karyawan Loloskan Diri

Next Post

Kapolda Bersama Gubernur Jabar Bagikan 2000 Paket Bansos Kepada Nelayan Kabupaten Indramayu

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Jihad bersama GNPK RI Soroti Berbagai Permasalahan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Garut

Rabu, 17 Maret 2021

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025
Angkutan Kota Listrik Bogor (ALIBO).

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

Kamis, 18 April 2024

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste