Senin, 11 November 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalBingung, Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil

Bingung, Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil

Dejurnal.com, Pati – Audiensi Eksaminasi Publik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Humas tidak berani membahas putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, dan menyatakan kebingungan.

Aris Dwi Hartoyo Humas PN Pati, dalam kesempatan itu menyatakan bingung apa yang mau dikaji dalam putusan itu, karena Hakim (Agung Irawan) yang sudah memutuskan perkara itu sudah pindah ke Aceh.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas itu, Karena, putusan Hakim satu, tidak bisa di komentari oleh hakim lainnya (Privasi Hakim),” kata Aris. Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Karyanto SH., Pendamping Hukum (PH) Sukesi seusai Audiensi Eksaminasi Publik itu mengatakan, jika pihaknya hari ini bertemu dengan Humas Pengadilan, dan telah melaksanakan Audiensi dengannya, terkait masalah yang derita Sukesi.

“Pelaksanaan Audiensi ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang membahas akan apa yang sudah menjadi putusan Hakim dalam perkara Sukesi saat itu,” kata Karyanto SH.

Hasil dari audiensi itu tadi memang banyak terjadi pembatasan-pembatasan dari pertanyaan kita, Sukesi dalam mencari keadilan, tidak mendapatkan keadilan.

“Humas tidak bisa menjawab sesuai dengan hati nurani, dan itu dinilai sangat menyimpang sekali, dari apa yang dilakukan oleh Sukesi,” tegasnya.

Meskipun putusan itu tidak bisa dibatalkan, kita akan tetap menolong Sukesi untuk mencari keadilan, dan saya akan menggugatnya.

“Karena itu, tidak sesuai dengan norma-norma Hukum, dan saya pastikan itu nol rupiah sesuai dengan janji saya, saya ikhlas dan tidak ada tendensi apapun,” tandas Karyanto SH sang pengacara asal Pati itu.***BUNGKUS

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI