• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan Polisi, 3 Diantaranya PengedarBandung

bydejurnalcom
Rabu, 5 Oktober 2022
Reading Time: 1 mins read
Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan Polisi, 3 Diantaranya PengedarBandung
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – SatNarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sekaligus mengamankan 17 tersangka di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar atas keberhasilannya mengungkap sekaligus mengamankan 17 tersangka kasus narkoba.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 11 kasus tersebut terungkap sejak 20 September 2022 hingga 4 Oktober 2022.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

“Dari kasus ini, kurun waktu dua minggu kami berhasil mengamankan barang bukti ganja sebesar 3.1 kilogram,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Rabu, 5 Oktober 2022.

“Tak hanya ganja, kami juga amankan sabu seberat 2.2 ons, kemudian tembakau gorila sebanyak 1.9 ons dan obat-obatan Triheksifenidil kurang lebih sekitar 8 ribu butir,” sambungnya.

Kusworo menambahkan yang menarik dari kasus ini adalah 3 tersangka yakni DF, RF dan RM kedapatan memiliki ganja dan digunakan kepada burung merpati.

“Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini,” ujarnya.

Menurut keterangan dari tersangka, Kusworo menjelaskan binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati.

“Yang mana pemilihan daripada pemenang itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang semakin peluangnya besar,” jelasnya.

“Semakin kencang menukiknya kebawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang,” lanjut Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo omenjelaskan diperkuatnya ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari para tersangka yang lainnya.

“Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar,” ujar Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif.

“Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tutup Kusworo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Geruduk Kodim 0624/Kab.Bandung , Ada Apa ???

Next Post

Himbau Kamtibmas , Bhabinkamtibmas Pegambiran Polsek lemahwungkuk Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Mulai Besok, Empat Blok Perum Campaka Indah Karangpawitan Diberlakukan Isolasi Wilayah Mandiri

Sabtu, 19 September 2020

Seorang Warga Parigimulya Tewas Di Rel Kereta Api Dengan Kepala Nyaris Putus Dari Badan

Jumat, 16 Oktober 2020

Jalan Sangkan – Burujul Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 8 Desember 2019

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Kedua Raperda APBD 2026

Selasa, 16 September 2025

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste