Dejurnal.com, Cianjur – Pemerintah Desa Cipetir Kec. Cibeber Kab. Cianjur membagikan Insentif untuk Para Guru Ngaji sebesar Rp 500.000 per Orang, dengan jumlah Penerima Manfaat sebanyak 27 Orang Guru Ngaji di Wilayah Desa Cipetir, Jum’ at (07/10/2022).
Pembagian Insentif tersebut di hadiri Camat Cibeber Evi Rusmana serta di saksikan para Tokoh Masyarakat Desa Cipetir, Acara pembagian di laksanakan Mulai pada Jam 02.00 WIB Sampai dengan 03.45 WIB di Kantor Desa Cipetir lantai dua
Kepala Desa Cipetir Soekirman didampingi sekretaris Desa (Sekdes) saat di Wawancarai, menjelaskan bahwa Pembagian insentif guru ngaji, ustad, alim ulama, ustadzah triwulan 3 sebanyak 27 orang dengan nominal Rp 500 ribu, bersumber dari ADD.
“Seyogyanya Kita berterimakasih kepada Beliau- Beliau ini (Guru Ngaji) yang telah mengajarkan Agama kepada Anak- anak, Mereka mengajar dengan ikhlas dan sukarela tidak melihat imbalan sehingga Anak- anak pandai membaca Al- Qur’ an,” pungkasnya.
Sementara itu terpantau di lokasi pembagian Para Guru Ngaji nampak Antusias dan bersemangat saat satu persatu bergiliran menanda tangani berita Acara penerimaan Insentif tersebut. ***(Rik/Ark)