• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Penipuan, Spesialis Pembobol ATM Diamankan Polda Jabar

bydejurnalcom
Selasa, 18 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Empat Pelaku Penipuan, Spesialis Pembobol ATM Diamankan Polda Jabar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Empat tersangka spesialis pembobol ATM dengan cara menipu korban nya berhasil diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Keempatnya diketahui sudah melakukan aksi tersebut sejak Juli 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, sebenarnya total ada lima tersangka, namun satu tersangka lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun ke empat tersangka itu masing-masing berinisial MR, AA, MY dan D. Sementara satu DPO berinisial S.

BacaJuga :

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dikatakan Kombes Ibrahim Tompo, modus yang dilakukan para tersangka ini secara Bersama-sama menipu para korban dengan cara mengaku sebagai donator yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.

“Pada saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang dimiliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu Rp. 5 milyar, sehingga korban yakin dan diminta untuk menunjukan saldo milik korban,” ujar Ibrahim Tompo.

Setelah pengecekan saldo ATM tersebut, diduga tersangka mengintip PIN ATM korban kemudian menukar kartu ATM korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan kemudian menguras uang yang ada di ATM korban.

“Tidak berapa lama korban mengecek saldo ternyata kartu ATMnya diblokir, selanjutnya korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Setiap pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Adapun MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi, MR kemudian mencari korban, kemudian berkenalan dan meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.

Sementara AA, mengaku sebagai Ismail dari Singapura yang akan memberikan bantuan untuk perkebunan dan pertanian. AA juga yang mengintim PIN ATM korban pada saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan atm yang dipersiapkan oleh tersangka.

“MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan, kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling dan S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” katanya.

Dari hasil kejahatan yang didapat oleh tersangka, kemudian di transfer ke rekening penampung milik tersangka lainnya, baru kemudian di ambil dan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai perannya.

“Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” katanya.

Pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lainnya.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp. 20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok Di Kota Bandung

Next Post

Pelajar Depok Hanyut di Curug Cikembar, Akhirnya Ditemukan Tim Gabungan

Related Posts

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Pembunuhan Terjadi Di Pacet Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

Polemik Lapad Ruhama : Maksud Hati Layani Kesehatan Masyarakat, Apa Daya Anggaran Kecil

Rabu, 12 Juni 2024

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste