Dejurnal.com, Bandung – 64 orang pembina pramuka mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), Kwartir Ranting Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung 6 hari ini dibuka oleh Sekretari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Nandang Kuswara, di SD IP Ummul Muminin Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kamis (6/10/2022).
Menurut Nandang Kuswara, Pramuka itu perintah wajib dari Permendikbud nomor 63 tahun 2014, dan satu-satunya ekskul wajib yang di-SK-an oleh Menteri.
“Karena di Pramuka itu berbagai kegiatan untuk implementasi pembelajaran biasa sehingga bisa dipraktekkan langsung di Pramuka, dan salah satunya Pramuka itu untuk pendidikan karakter seiring dengan yang diprogramkan oleh Bupati Bandung, ” kata Nandang usai membuka acara.
Nandang menambahkan, dengan diwajibkannya Pramuka, maka harus ada KMD. “Untuk membina Pramuka, terang di Permendikbud 63 tahun 2014 adalah sekolah, dalam hal ini Mabigus (kepala sekolah), guru, baik guru kelas, guru agama dan seterusnya, sehingga mereka harus mempunyai keterampilan khusus untuk Pramuka. Dengan demikian, seteleh mengikuti KMD ini memiliki ilmu mumpuni ketika melatih Pramuka di sekolah, ” bebernya.
Ketua Kwartir Ranting Katapang yang juga Ketua Pelaksana Asep Wawan Suprihat mengatakan, kegiatan tersebut dibagi 2 sesi, tanggal 6,7, 8 Oktober 2022 di laksanakan indor di SD IP Ummul Muminin Desa Sangkanhurup Katapang. Sedangkan tanggal 13,14,15 Oktober 2022 outdoor akan ditentukan para pelatih yang terdiri dari 7 orang pelatih.
Mewakili Camara Katapang H. Taufik Wahid Ariana, Sekretaris Kecamatan Katapang Djudjunan mengapresiasi kegiatan KMD yang diikuti oleh puluhan pembina Pramuka dari sekolah yang ada di Kecamatan Katapang.
Djundjunan berharap, setelah mendapat pendidikan di KMD, para pembina bisa menyampaikannya ke anggota pramuka yang dibina di sekolah masing-masing. ***Sopandi