DeJurnal.com, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan AH (32 tahun), terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sukawarna No. 47 RT. 004/001 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022) Malam.
Dari Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.
Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R yang kini masih buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Polda Jabar Jabar Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.
“Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap Akp Yudi Minggu (20/11/2022).
“Tapi alhamdulilah, peredaran narkoba ini bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram siap edar.” Sambungnya.
“Atas perbuatannya, kami menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” singkatnya. ***Red