Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Uya Mulayana mengaku, sebagai anggota dewan aspirasi harus dtampung dari seluruh masyarakat, apapun aspirasi tersebut meskipun tidak sesuai dengan Komisi.
“Wajar ketika ada sebuah kunjungan Pak Bupati , ada satu tokoh masyarakat yang menyampaikan keinginan, lalu Pak Bupati meminta anggota dewan mengawal keinginan itu, ” kata H. Uya Maulana seusai rapat di Ruang Rapat Komisi D, Senin (16/1/2023).
Pada peresmian dua wilayah pelayanan baru Perumda Air Minum Tirta Raharja di Kecamatan Margahayu dan Margaasih beberapa waktu lalau, Bupati Bandung mendapat permintaan dari salah satu tokoh masyarakat agar beberapa akses jalan ke Komplek CCI, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih diperbaiki.
Terhadap permintaan itu bupati meminta anggota dewan H. Uya untuk mengawal.
Terhadap pernyataan itu, H. Uya meminta warga mengajukan dulu penyerahan Fasilits Khusus dan umumnya (Fass Fasum) kepada Pemda.
“Kalau sudah diserahterimakan Fasus Fasum-nya, pemerintah bisa menganggarkan untuk pembangunan. ” Warga komplek perumahan punya hak dan kewajiban yang sama dengan warga di luar komplek. Karena merék bayar pajak, sehingg punya hak mendapat pelayanan pembangunan dan adm lainnya. Namun, aturan harus ditempuh untuk mendapatkan hak tersebut. Ya itu, misalkan penyerahan Fasum dan Fasus, ” pungkas H. Uya. ***Sopandi