• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Mengawali Tahun 2023, Polisi Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

bydejurnalcom
Selasa, 10 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Mengawali Tahun 2023, Polisi Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu Polda Jabar Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada kepala sekolah ataupun pihak sekolah agar segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila disekolahnya ada kasus serupa dan diharapkan diaktifkan kembali penjagaan serta memasang CCTV.

BacaJuga :

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya C R alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25).

“C R alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Lanjut Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku C R alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada A S (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu A S menjual kembali buku-buku tersebut kepada W R alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada A S (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh A S dijual kepada W R dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku C R berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah – sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu Polda Jabar yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Next Post

Wacana Jabatan Kades Minta 9 Tahun, DPRD Karawang Siapkan Gedung Paripurna Untuk Tampung 297 Kades

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Peduli Masyarakat Kecil Akan Kepastian Hukum Tanah, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Program PTSL

Selasa, 7 Oktober 2025

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Selasa, 9 Desember 2025

Legislator PKS Dasep Heran Pemda Keukeuh Revitalisasi Pasar Banjaran

Minggu, 21 Mei 2023

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Sabtu, 9 Mei 2020

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste