• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Mengawali Tahun 2023, Polisi Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

bydejurnalcom
Selasa, 10 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Mengawali Tahun 2023, Polisi Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu Polda Jabar Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada kepala sekolah ataupun pihak sekolah agar segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila disekolahnya ada kasus serupa dan diharapkan diaktifkan kembali penjagaan serta memasang CCTV.

BacaJuga :

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya C R alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25).

“C R alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Lanjut Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku C R alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada A S (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu A S menjual kembali buku-buku tersebut kepada W R alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada A S (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh A S dijual kepada W R dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku C R berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah – sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu Polda Jabar yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Next Post

Wacana Jabatan Kades Minta 9 Tahun, DPRD Karawang Siapkan Gedung Paripurna Untuk Tampung 297 Kades

Related Posts

Human Initiative dan Yayasan Kita Peduli Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 200 Keluarga Penyintas Gempa Cianjur
deHumaniti

Human Initiative dan Yayasan Kita Peduli Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 200 Keluarga Penyintas Gempa Cianjur

Jumat, 9 Oktober 2026
Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM
dehukum

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM

Jumat, 9 Oktober 2026
Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur
depemerintahan

Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur

Jumat, 9 Oktober 2026
Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Selasa, 30 September 2025

DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung

Rabu, 8 Januari 2025
Dena Wahyu Kelana. (Foto : Istimewa)

Ini Kesan Dena Wahyu Kelana Main di Preman Pensiun 5

Senin, 19 April 2021
Ketua PPDI Kabupaten Garut, Muslim Safaat

PPDI Garut Sambut Baik FGD Gema PS : Untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani, Siap Bantu Administrasi KHDPK

Minggu, 22 Juni 2025

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025

Hari Keempat Pimpin Operasi Yustisi, Kapolres Garut Tak Bosan Ingatkan Warga Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 18 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste