Dejurnal.com, Bandung – Rotasi mutasi jajaran Kepala Sekolah Tingkat SMAN dan SMKN serta SLBN dan SDLBN lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) disorot salah satu NGO, karena dituding tak memiliki prinsip keadilan dan diduga ada kejanggalan.
NGO yang menyoroti hal itu LSM Jihad kemudian beraudiensi dengan Disdik Jabar yang diterima Kabid GTK Awan Suparwana bersama Kepala KCD Wilayah XI Aang Karyana yang digelar di Aula Disdik Jabar, Kamis (26/1/2023).
Dalam audiensinya, LSM Jihad yang diwakili Ihin Solihin dan Ibang membeberkan adanya kejanggalan dalam rotasi mutasi yang dilakukan, utamanya ditemui di wilayah XI Garut.
Menjawab hal itu, Kabid GTK Disdik Jabar Awan Suparwana membeberkan regulasi serta sistem yang diterapkan dalam pelaksanaan rotasi mutasi kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Jabar.
“Rotasi mutasi ini sudah melalui sistem, serta berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Awan, mekanisme rotasi mutasi pun bukan kewenangan Kadisdik, namun ada banyak pihak yang dilibatkan diantaranya Sekda, BKD, kepala cabang dinas, pengawas dan Dewan Pendidikan.
“Kita sepakat untuk menjaga rotasi mutasi ini dan dipastikan tak ada praktek uang, jika menemukan adanya permainan uang silahkan bawa ke kami,” tandas Kabid GTK pasca membeberkan regulasi dan proses mekanisme rotasi dan mutasi di lingkup Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sayangnya, audiensi dianggap tidak sampai tuntas karena Kepala Bidang GTK Awan Suparwana tergesa-gesa izin meninggalkan ruangan dengan alasan ada agenda lain.
“Kami baru menyampaikan prolog tetapi audiensi dianggap sudah tuntas, padahal belum apa-apa, substansi belum tersampaikan dan kami belum puas,” tegas Ihin saat dikonfirmasi dejurnal.com pasca audiensi, Jumat (27/1/2023).
Substansi yang belum tersampaikan, lanjut Ihin Solihin, adanya fakta dugaan pelaksanaan rotasi mutasi ini tidak sesuai dengan aturan yang dipaparkan dalam audiensi.
“Salah satunya terdapat larangan untuk merotasi SMK PK sebelum empat tahun, namun fakta di lapangan diduga hal itu terjadi,” tandasnya.
Fakta lain, lanjut Ihin, ada dugaan kepala sekolah PK dipindahkan ke SMk non PK, begitu juga sebaliknya kepala sekolah SMK Non PK dipindah ke SMK PK.
“Apakah merotasi hal itu atas ijin Dirjen Vokasi Kemendikbud? Karena Kepmendikbud No. 17/2021 sudah sangat mengatur hal itu,” tegasnya.
Hal substansi itulah yang belum tersampaikan dan dijawab oleh Kabid GTK Disdik Jabar, karena tergesa-gesa meninggalkan tempat. “Harusnya ruang dan waktu audiensi diberikan sampai tuntas, kalau bersih janganlah risih,” pungkasnya.***Raesha