Dejurnal.com, Bandung – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk turun tangan menyikapi rotasi dan mutasi jajaran Kepala Sekolah Tingkat SMAN dan SMKN serta SLBN dan SDLBN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar). Pasalnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan dan diduga ada kejanggalan.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Jihad Ihin Solihin setelah melakukan audiensi dengan Disdik Jabar yang diterima oleh Kabid GTK Awan Suparwana di ruang rapat Disdik Jabar pada Kamis (26/1/2023) lalu.
“Audiensi kita menyoal rotasi dan mutasi memang diterima oleh Disdik Jabar, namun tidak tuntas, substantif permasalahan juga belum diungkapkan, Kabid GTK yang menerima kami tergesa-gesa pamit dengan alasan ada agenda lain,” tandasnya saat ditemui dejurnal.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Ihin Solihin, pihaknya telah mengkaji adanya kejanggalan rotasi mutasi kepala sekolah di lingkup Disdik Jabar sejak dua tahun ke belakang. “Jika kita kaji lebih mendalam pada rotasi mutasi tahun 2021, sangatlah jelas bahwa terdapat larangan untuk merotasi Kepala SMK PK sebelum 4 tahun dan kesepakatan tertunaikan, namun secara faktual ada yang diabaikan,” tandasnya.
Lanjut Ihin, realisasi rotasi kepala sekolah yang tertuang dalam SK BKD Jabar Nomor : 1453/ KPG.07/Bangtur Tanggal 02 Desember 2021 disinyalir tidak mengindahkan Permendikbudristek 40/2021 yang menegaskan bahwa seorang kepala sekolah boleh dipindah setelah menjabat paling singkat selama 2 tahun pada suatu satuan pendidikan.
“Kajian tentang hal itulah justru yang belum tersampaikan pada saat audiensi, sementara Kabid GTK menyampaikan seakan rotasi dan mutasi kepala sekolah sejauh ini baik baik saja,” ucapnya.

Jika dikaitkan dengan aturan mengenai
penyelenggaraan SMK PK, ada dua perpindahan kepala sekolah yang dipindah dan patut dipertanyakan, Kepala Sekolah SMK PK dipindahkan ke SMK Non PK dan Kepala Sekolah Non PK ke Kepala Sekolah SMK PK.
“Jika didalami, lampiran Kepmendikbud No. 17/2021 Tentang Program SMK PK maka Pemprov Jabar harus menyertakan ijin dari Dirjen Vokasi Kemendikbud karena belum memenuhi masa kerja 4 tahun sebagai kepala sekolah pada SMK PK, apakah ijin itu ada?” ujarnya.
Dan rotasi mutasi saat ini, lanjut Ihin, berdasakan lampiran surat nomor 384/KPG.07/Bangtur tentang undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tanggal 19 Januari 2023, kondisi ideal tentang prioritas Kepala Sekolah untuk dipindahkan diduga kuat tidak terjadi.
“Ada kepala SMK yang baru menghabiskan jangka waktu penugasan hanya satu tahun, dipindahkan namun ada kepala SMK yang telah memiliki jangka waktu penugasan selama 5 tahun justru diabaikan untuk dipindah, menurut kami ini tidak selaras dengan Permendikbud No.40/2021,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ihin berharap Kemendikbudristek bisa turun tangan menyikapi masalah rotasi mutasi di lingkup Disdik Jabar untuk menelisik sistem yang dibangun dalam membuat usulan rotasi dan promosi, landasan yang dijadikan sandaran dalam membuat usulan rotasi dan promosi serta hasil yang diperoleh dari pengolahan data berdasarkan sistem yang digunakan oleh Disdik Jabar dalam membuat usulan rotasi, mutasi dan promosi.
“Jika tiga hal ini tidak terjawab secara fakta kebijakan dan argumentasi
yang objektif, tentunya hal ini menjadi layak untuk diduga berpotensi maladministrasi dan ideal dibawa ke lembaga pengadilan administrasi,” pungkasnya.***Raesha