Dejurnal.com, Karawang – Ketua DPRD Karawang H Budianto SH menerima 18 kepala desa yang ingin jabatannya ditambah 9 tahun, dengan alasan untuk menyelesaikan pembangunan di wilayah kerjanya.
“Kami akan siapkan gedung paripurna untuk menampung 297 Kades yang Audensi , selaku ketua DPRD kami apresiasi keinginan para kades , kendati dalam UU desa no.6 tahun 2014 pasal 39 ayat i dan 2. Sudah jelas jabatan kades itu 6 tahun,” kata Ketua DPRD Budianto SH, kepada dejurnal.com diruang kerjanya. Selasa (10/1/2023).
Menurut Budianto, keinginan para kades yang ingin jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun itu syah saja, namun ada regulasi yang sudah mengatur tentang masa jabatan kades. “Selaku wakil rakyat kita terima usulan itu, namun nanti dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD, agar jelas alasan penambahan masa jabatan itu, agar bisa dikaji dan digodog dengan komisi 1 yang membidangi masalah desa,” Paparnya.
Dikatakannya, selaku Ketua DPRD, pihaknya akan fasilitasi dengan komisi 1 , selanjutnya sudah dibuat jadwal hari Jumat lusa (13/1/23) 297 Kepala desa. menyalurkan aspirasi langsung kepada komisi 1 dan unsur pimpinan serta dinas terkait yang membidangi masalah desa.
“intinya DPRD Karawang welcome terhadap berbagai aspirasi , kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan pungsi DPRD,” pungkas Budianto SH.***RF