Dejurnal.com, Purwakarta – Dalam sidang pembacaan putusan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, pada Rabu 22 Pebruari 2023.
Setelah Proses Persidangan yang begitu panjang dan lama, hampir kurang lebih enam bulan berjalan, perkara gugatan cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, atas nama penggugat Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat H. Dedi Mulyadi akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Agama Kab Purwakarta.
Melalui sidang pembacaan putusan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta yang menangani perkara ini, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dengan menjatuhkan talaq satu terhadap suaminya Dedi Mulyadi dan membebankan biaya perkara sebesar 875 Ribu Rupiah kepada Penggugat.
“Merasa lega bahwa penantian proses persidangan yang begitu panjang akhirnya hari ini bisa diputuskan Hakim” Ungkap Anne Ratna Mustika setelah selesai sidang, kepada awak media, Rabu (22/2/2023)
Dengan meneteskan air mata Anne juga mengungkapkan, dirinya merasa plong bahagia, haru, bercampur aduk, semua perasaan ada pada saat ini.
Sementara, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Aa Ojat Sudrajat mengatakan, Putusan Pengadilan Agama belum Inkrah.”Pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain yaitu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” Ungkap AA Ojat ***budi