• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Cinta Segitiga di Karawang Berujung Maut Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Cinta Segitiga di Karawang Berujung Maut Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap mayat laki laki yang ditemukan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib, dari hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tanggerang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan dan kerja keras Kapolres Karawang Polda Jabar, dapat mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga.

Dari pengakuan kedua Tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan SAKIT HATI yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri
tapi dalam tahap perceraian

BacaJuga :

Ciamis Archery Schooling Club Borong Juara di Condong Archery Open 2026, Dominasi U-9 Putri

Lima Kandidat Calon Ketua, Ramaikan Muscab PKB Garut

Bupati Ciamis Keluarkan SE ASRI, Warga Diajak Aktif Kelola dan Jaga Lingkungan

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar , Jum’at (08/2/2023).

“Bahwa pada  Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki – laki oleh saksi (penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut.

“Dari hasil Penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial “DSU” jenis kelamin Perempuan umur 38 Thn dan berinisial “S Alias MAS NO” jenis kelamin Laki – laki umur 41 Thn. terang kapolres.

Dari pengakuan kedua Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan Sakit hati yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun Tsk DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian Tsk DSU menceritakan hal tersebut kepada Tsk S alias MAS NO.

Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada Korban karena Tsk DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan Tsk MAS NO merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali. Kemudian korban janji bertemu dengan Tsk DSU dan dilihat oleh tersangka Tsk S alias MAS NO, kemudian Tsk S alias MAS NO langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap.

Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak, selanjutnya dikarenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban, pada saat dimasukkan kedalam mobil kondisi korban masih mengeluarkan Nafas yang terdengar oleh Tersangka Tsk DSU.

Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir dipinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang sebelum korban di simpan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang.

Dijelaskan Kapolres, saat itu  Tsk S Alias MAS NO memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu Tsk “DSU dan Tsk S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.

“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kec. Masaran Kab. Seragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegas Kapolres.

Dalam rilis tersebut Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, 1 (satu) helai tali tambang, 2 (dua) handphone, Pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah E-toll. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ganjar Pranowo Dorong Stakeholder di Jawa Tengah Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Next Post

Sar Sat Brimob Polda Jabar Patroli Tempat Rawan Pohon Tumbang di Wilayah Lembang

Related Posts

Cara Mudah Buat Kartu Kuning (AK.1) Online di Ciamis, Disnaker: Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah
deNews

Cara Mudah Buat Kartu Kuning (AK.1) Online di Ciamis, Disnaker: Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah

Senin, 13 April 2026
Persib Bandung Bungkam Bali United 3-2 di GBLA, Menang Dramatis Meski Sempat Tertekan
deNews

Persib Bandung Bungkam Bali United 3-2 di GBLA, Menang Dramatis Meski Sempat Tertekan

Minggu, 12 April 2026
Foto : Dua Saudara Arisha Zhafira dan Aisha Zahra Peraih Medali di Kompetisi Condong Archery 2026. Minggu (11/04/2026)
deNews

Dua Bersaudara Bersinar di Condong Archery Open 2026, Harumkan Nama Ciamis

Minggu, 12 April 2026
Ciamis Archery Schooling Club Borong Juara di Condong Archery Open 2026, Dominasi U-9 Putri
deNews

Ciamis Archery Schooling Club Borong Juara di Condong Archery Open 2026, Dominasi U-9 Putri

Minggu, 12 April 2026
Lima Kandidat Calon Ketua, Ramaikan Muscab PKB Garut
dePolitik

Lima Kandidat Calon Ketua, Ramaikan Muscab PKB Garut

Minggu, 12 April 2026
Bupati Ciamis Keluarkan SE ASRI, Warga Diajak Aktif Kelola dan Jaga Lingkungan
deNews

Bupati Ciamis Keluarkan SE ASRI, Warga Diajak Aktif Kelola dan Jaga Lingkungan

Minggu, 12 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Meski TKD 2026 Dipangkas, Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 Triliun

Senin, 29 September 2025

Daftar Tunggu Hingga 20 Tahun, Bupati Minta Kemenag Tambah Kuota Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Agustus 2024

Menjaga Warisan Merawat Alam : Garut Jadi Tuan Rumah Temu Pusaka Indonesia 2025

Jumat, 31 Oktober 2025

Hadiri Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Serta Musrenbang Penyusunan RKPD 2026, Ketua DPRD Garut Sampaikan Ini

Selasa, 29 April 2025

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020
Foto : kegiatan bagi takjil partai Nasdem di depan sekretariat partai Nasdem Ciamis

Kegiatan Konsolidasi Partai Nasdem DPD Kabupaten Ciamis Disertai Pembagian Takjil dan Buka Bersama

Rabu, 26 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste