• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Pangandaran – Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dsn. Cibodas Desa Kersaratu Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran tepatnya pada hari Rabu 8 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib.

Pengungkapan tersebut berdasarkan surat laporan LP/B/6/II/2023/SPKT/ POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, tanggal 9 Februari 2023 yang di laporkan langsung oleh Sdr. HERLI bin JASMAN warga Dsn. Sukadana RT. 023 RW 010 Desa Kalijati Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat Polres Pangandaran menangkap para pelaku Begal tersebut.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku. Saya menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” ucap Ibrahim Tompo, Sabtu (11/2/2023)

Dari kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 17:30 WIB pelapor mendapat telpon dari pihak Puskesmas Sidamulih yang menerangkan bahwa anak nya yang bernama Sdri. ENUNG RAHMAWATI (korban) sedang berada di Puskesmas Sidamulih karena kecelakaan.

Kemudian pelapor langsung menuju Puskesmas Sidamulih dan langsung menanyakan kejadiannya kepada anaknya (korban).

Korban menjelaskan kepada pelapor (ayahnya), bahwa ketika korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumahnya di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, di tengah perjalanan korban di pepet oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

Kemudian korban langsung di tendang oleh terlapor yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya, lalu satu orang terlapor berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang di bawanya dan satu orang terlapor lagi berusaha untuk mengambil sepeda motor milik korban, akan tetapi tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Terlapor langsung melarikan diri, kemudian di kejar oleh warga sekitar dan terlapor berhasil di amankan oleh warga yang selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sidamulih Polres Pangandaran Polda Jabar

Sementara itu, korban mengalami luka di bagian wajah, bahu dan lutut. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) melaporkan ke pihak Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 20.00 wib, Warga Kec. Sidamulih telah mengamankan orang di duga pelaku tindak pidana yang berinisial ISM dan kemudian di serahkan ke Polsek Sidamulih.

Setelah di lakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib, petugas satreskrim Pangandaran berhasil mengamankan pelaku FH dan kemudian membawanya ke Kantor Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di tindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 unit sepeda motor Merk N-Max warna hitam (milik korban) dan 1 Unit Beat warna putih biru (sarana yang di gunakan pelaku).

Terhadap para pelaku di persangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakil Ketua III DPRD H. Yayat Hidayat : Peran Kodim 0624 Luar Biasa

Next Post

Pengusaha Rongsokan Ini Kejar Mimpi Jadi Calon Walikota Bandung 2024

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025

Ada Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cimaragas Pangatikan, Dilidik APH?

Selasa, 21 Januari 2020

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Sabtu, 9 Mei 2020

BARQ Gelar Aksi Yaumul-Quds di Alun-Alun Garut, Dukung Pembebasan Palestina

Jumat, 28 Maret 2025
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste