• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

bydejurnalcom
Senin, 6 Februari 2023
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari penyalahgunaan obat – obatan terlarang dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga, yang pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan yang tidak benar.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

BacaJuga :

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/23)

Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat mealkulan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu

“Dari tangan pelaku ini , diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, ” jelasnya

Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya

“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ungkapnya

Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

“Untuk kedua tersangka kami kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Kabar : Jaga Soliditas TNI – POLRI Guna Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Next Post

Purwakarta Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

Related Posts

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut
deNews

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

Minggu, 24 Mei 2026
PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025

Jadi Inspektur Upacara Hardiknas, Bupati Bandung : Pendidikan Hak Asasi dan Hak Sipil Warga Negara

Jumat, 2 Mei 2025

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

Setelah Heboh Beras Plastik, Dalam Program BPNT Cianjur Ditemukan Bandeng Presto Berjamur

Rabu, 23 September 2020

Tasyakur Kelulusan Sekolah Kesetaraan Paket B dan C Desa Beber, 299 Warga Lulus Berkat Program Inovatif “JAWARA GEMAS”

Senin, 30 Juni 2025

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste