• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

bydejurnalcom
Senin, 20 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Ganja dan Sabu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba,telah menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dalam acara Pers Conference bahwa ada 13 tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajarannya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, dan tiga tersangka kasus ganja, Senin (20/2/2023).

Kini Para tersangka telah di amankan oleh pihak polres Subang di antaranya: DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Mereka ditangkap di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Dan 6 orang tersangka penyalahgunaan sediaan parmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki yakni: FC,IK,MS,TP,AZ,TI.

Lanjut AKBP Sumarni Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,yakni
Satu dari 13 tersangka tersebut, merupakan narapidana yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika, Narapidana tersebut yakni AP yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

Dari penangkapan 13 tersangka menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.

Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terhadap enam orang tersangka penyalahgunaan parmasi di sangkakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan (Sediaan Farmasi ) di ancam dengan pidana 10 tahun paling banyak denda 1milyar. *Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Subangsabu
Previous Post

Momen Hari Bahasa Ibu Internasional, Budayawan Abah Awie : Penting Bertutur Bahasa Sunda Keseharian Ditularkan ke Anak Cucu

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi di Bantarujeg Ajak Warga Budayakan Penanaman Pohon

Related Posts

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat
Hukum dan Kriminal

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat

Selasa, 30 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Dari Infak Seribu Bersama Anggota DPRD Di Cisadap

Selasa, 22 April 2025

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste