• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

bydejurnalcom
Senin, 20 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba,telah menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dalam acara Pers Conference bahwa ada 13 tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajarannya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, dan tiga tersangka kasus ganja, Senin (20/2/2023).

Kini Para tersangka telah di amankan oleh pihak polres Subang di antaranya: DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Mereka ditangkap di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.

BacaJuga :

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses

Dan 6 orang tersangka penyalahgunaan sediaan parmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki yakni: FC,IK,MS,TP,AZ,TI.

Lanjut AKBP Sumarni Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,yakni
Satu dari 13 tersangka tersebut, merupakan narapidana yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika, Narapidana tersebut yakni AP yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

Dari penangkapan 13 tersangka menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.

Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terhadap enam orang tersangka penyalahgunaan parmasi di sangkakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan (Sediaan Farmasi ) di ancam dengan pidana 10 tahun paling banyak denda 1milyar. *Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Subangsabu
Previous Post

Momen Hari Bahasa Ibu Internasional, Budayawan Abah Awie : Penting Bertutur Bahasa Sunda Keseharian Ditularkan ke Anak Cucu

Next Post

Beste Online Casinos Top Echtgeld Online Casinos 2025

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis

Jumat, 11 April 2025
Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Kamis, 3 April 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses

Senin, 24 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021
Kolase : Pasir hitam telah mengganti pasir warna merah yang sebelumnya dipakai dalam proyek irigasi Cipalasari.

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Penjelasan Pihak RSUD Garut Terkait Cerita Keluarga AF Jenazah Dipulasara SOP Covid-19

Selasa, 9 Juni 2020

Peduli Bencana, Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang Di Sukabumi

Minggu, 20 Februari 2022

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024

LSI Nilai Pasangan Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan Potensial Menangkan Pilkada Kabupaten Bandung

Jumat, 31 Juli 2020

Wayang Windu Pangalengan Dipadati Pengunjung Di Masa New Normal

Rabu, 17 Juni 2020

Tim Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Senin, 4 Mei 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Banjir Panumbangan, Dorong Solusi Jangka Panjang dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 22 Mei 2025

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Emma Dety Permanawati

Kunjungi Warga Terdampak Longsor Nagreg, Emma Dety Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Kamis, 22 Mei 2025

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Panumbangan, Tim BPBD Bergerak Cepat di Lokasi

Kamis, 22 Mei 2025

KH. Arief Chowas, Idul Adha Momentum Penguatan Spirit Keimanan dan Sosial Umat

Kamis, 22 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In