Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalSatnarkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

Satnarkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba,telah menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dalam acara Pers Conference bahwa ada 13 tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajarannya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, dan tiga tersangka kasus ganja, Senin (20/2/2023).

Kini Para tersangka telah di amankan oleh pihak polres Subang di antaranya: DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Mereka ditangkap di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.

Dan 6 orang tersangka penyalahgunaan sediaan parmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki yakni: FC,IK,MS,TP,AZ,TI.

Lanjut AKBP Sumarni Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,yakni
Satu dari 13 tersangka tersebut, merupakan narapidana yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika, Narapidana tersebut yakni AP yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

Dari penangkapan 13 tersangka menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.

Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terhadap enam orang tersangka penyalahgunaan parmasi di sangkakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan (Sediaan Farmasi ) di ancam dengan pidana 10 tahun paling banyak denda 1milyar. *Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI