Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna Bersama PLT Dinsos M Ridwan Salam dan Kepala PUPR meresmikan Operasional Rumah Singgah untuk meningkatkan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Cakradireja, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (16/2/2023).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, di Kabupaten Karawang persoalan anak jalanan, tunwiswa, pengemis hingga ODGJ perlu ditangani serius dan harus cari solusi yang tepat, bukan hanya di Karawang kemungkinan setiap daerah lainnya juga memiliki masalah sosial yg sama sehingga dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara Satpol PP selaku penegak Perda dan Dinas Sosial serta dinas terkait lainnya.
“Mulai dari penjangkauan Anjal, ODGJ maupun tunawisma.untuk dilalukan pemberdayaan, di rumah singgah , saat ini Karawang sudah memiliki rumah singgah, sehingga dapat menampung sementara penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” ungkap Bupati Cellica.
Dikatakannya, saat ini kita telah memiliki 51 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menangani permasalahan sosial anak-anak. Kita juga bekerja sama dan bermitra baik dari segi program dan anggaran dengan orang-orang baik ikhlas untuk menampung dan menyembuhkan ODGJ di Purwasari dan Batujaya.
“Alhamdulillah, hari ini saya meresmikan keberadaan Rumah Singgah yang akan dikelola oleh Dinas Sosial. Kelak, rumah ini akan menjadi tempat transit bagi anak jalanan, ODGJ, pengemis hingga tunawisma yang telah diamankan oleh Satpol PP,” Papar Bupati
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam menjelaskan Rumah Singgah Dinas Sosial ini memiliki kapasitas untuk 30 orang dan satu ruangan khusus untuk ODGJ. Dengan sarana prasarana dan layanan.
”Tempat tidur dan fasilitas singgahlah. Termasuk layanan makan sebanyak 3 kali, terus pakaian, juga pendampingan psikolog ya, kalau memang dia ada permasalahan sosial,” ucapnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga membantu menyalurkan anak-anak yang usianya masih produktif ke Balai – balai Pelatihan Kerja, untuk membekali mereka dengan keterampilan, sedangkan mereka yang diberdayakam di rumah singgah paling lama 7 hari atau paling cepat penanganan bisa hanya 3 hari.
“Semoga keberadaan rumah singgah ini bermanfaat dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial untuk memenuhi indikator keberhasilan penanganan masalah sosial,” Pungkas Ridwan Salam.***RF