• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pembangunan Toko Matrial Luas 3000 meter Diduga Belum Berijin, Satpol PP Diminta Turun Tangan

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Pembangunan Toko Matrial Luas 3000 meter Diduga Belum Berijin, Satpol PP Diminta Turun Tangan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pembangunan toko matrial seluas 3.000 meter di seputaran pertokoan Blok K Perumnas BTJ Desa Sukaluyu Kecamatan. Teluk Jambe Timur diduga belum berijin, padahal bangunan seluas itu idealnya diuruskan dulu perijinannya sebelum melaksanakan kegiatan.

“Lazimnya sebelum membangun SS kantongi dulu ijinnya, seperti PBG, Amdal Lalin, rekom Damkar, UKL UPL dan sebagainya, jangan baru
dapat surat KRK dari PUPR dijadikan modal membangun,” jelas Ketua KMG Imron Rosadi SAg, Sabtu (18/3/2023).

Ia juga menegaskan, hendaknya dinas terkait seperti PUPR, Dishub, DLHK, BPMPTSL turun lokasi proyek untuk mengecek udah berijin atau belum bangunan matrial seluas 3000 meter tersebut.

BacaJuga :

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

“Jika belum lengkap ijinnya, stop pekerjaannya, jangan pura pura tidak tahu,” ungkap Imron.

Pihak pemohon ijin SS ketika ditemui sedang tidak ada di tempat, yang ada pengawas pembangunan bernama Ika yang sedang mengawasi pembangunan bangunan matrial 3000 meter.

Selaku pengawas proyek pembangun matrial Ika tidak dapat memberikan keterangan dia hanya memberikan foto copy KRK dari dinas PUPR.

“Kami tidak berwenang untuk urusan perijinan,” jawab Ika singkat.

Legalnya sebuah proyek pembangunan apalagi seluas 3000 meter sejatinya memiliki ijin PBG, amdalalin dan ijin lainnya sebagai bentuk legalnya suatu bangunan, kalau hanya sekedar surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) tentu bukan merupakan sebuah legalitas ijin membangun.

“Satpol PP sebagai penegak perda hendaknya cek ke lapangan untuk menertibkan,” timpal Imron Rosadi.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Longsor Tutupi Akses Lingkar Timur Jatigede, Polisi Lakukan Pembersihan Material

Next Post

K3S, PGRI dan Jajaran Ketua Gugus SD Rancaekek Silaturahmi dan Jalin Kemitraan Dengan Media

Related Posts

Tasyakuran HUT KSPSI ke-53 dan HARPEKINDO 2026 di Purwakarta
Nasional

Tasyakuran HUT KSPSI ke-53 dan HARPEKINDO 2026 di Purwakarta

Sabtu, 21 Februari 2026
PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Polisi Banjiri Bantuan Yang Terus Berdatangan Untuk Korban Gempa Di Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

Bupati Ciamis Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025

Pembangunan GOR Desa Kihiang Perlu Perhatian Pemerintah

Jumat, 11 September 2020

Titik Lokasi Proyek SPAM Berpindah, PUPR Garut : Harus Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste