• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Sebabkan Satu Orang Siswa SMK Meninggal Dunia

bydejurnalcom
Senin, 13 Maret 2023
Reading Time: 3 mins read
Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Sebabkan Satu Orang Siswa SMK Meninggal Dunia
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Bertempat di Halaman Mapolres Sumedang, Polres Sumedang menggelar Pers Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan pelajar yang menyebabkan satu orang pelajar SMK di Sumedang meninggal dunia, Senin (13/03/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan Pers Conference tersebut, dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Sumedang menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib, di sekitar Perempatan Bojong Dusun Pasir Malang Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang yang menyebabkan seorang pelajar SMK berinisial IDS (19) meninggal dunia.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Kepada awak media, Kapolres menerangkan bahwa pada kejadian tersebut melibatkan 8 (delapan) orang tersangka, dimana 4 (empat) orang tersangka yang sudah tergolong dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 (empat) orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

“Berdasarkan dari keterangan Tersangka RPW, kejadian ini berawal saat RPW sedang berada di tempat potong rambut yang berada disekitar perempatan Bojong dan merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang lain yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Sumedang, kemudian RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud     akan digunakan apabila terjadi bentrokan.” Terang Indra.

“Kemudian, tersangka IF mengambil 2 buah celurit yang ada di rumahnya lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama     yaitu menemui tersangka RPW.” Lanjut Indra.

“Pada saat di TKP, para tersangka bertemu lalu ada pengendara sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK dengan berboncengan yang salah satunya adalah korban yang bernama IDS dibonceng oleh saksi AJ, lalu para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor tersebut yang mengakibatkan korban ketakutan.” Kata Indra.

“Melihat rombongan tersangka, saksi AJ segera membalikan arah kendaran sepeda motornya, namun tersangka RF yang saat itu turun dari sepeda motor kendaraannya, dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit sehingga korban terjatuh dari kendaraannya yang ditumpanginya.” Ujar Indra.

Melihat korbannya terjatuh, para tersangka lainnya bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya tersangka RF menggunakan 1 (satu) buah celurit , IF menggunakan 1 (satu) buah celurit, TS menggunakan penggaris besi, RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor, NH menendang kebagian pantat sebanyak 1 (satu) kali, dan FI menggunakan 1 (satu) buah celurit.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung, kaki, Pundak, bokong yang kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Sumedang menyampaikan motif para pelaku ini, karena adanya kesalah pahaman antara pelajar, yang mana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain namun kenyataannya kejadian pembuntutan tersebut tidak ada, namun tidak lama kemudian datang saksi AJ yang berbioncengan dengan Korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Tentunya peran serta dari semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana, kami juga meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran, agar bisa segera menghubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada.” Pungkas Indra.***Jeky EPSA.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Upaya Jaga K3 Perumda Tirta Raharja Lakukan Perawatan IPA Sukamaju Pelanggan Diimbau Antisipasi

Next Post

Persiapan Jelang Arus Mudik, Polres Sumedang Gelar Tes Urine Supir Bus

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Infrastruktur Desa Margahayu Selatan Terganggu, Karena Tidak Disyahkan Anggaran Perubahan

Sabtu, 3 Oktober 2020

SP3T Bersama Kodim 0613 Ciamis Berdayakan Petani Lokal Dalam Penyaluran BPNT

Kamis, 15 April 2021

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Selasa, 14 Januari 2020

Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja

Senin, 29 September 2025

Saatnya Bumdes di Cianjur Berperan Dalam Program BPNT, Dukung Program PEN

Minggu, 18 Juli 2021

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste