• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dana BOS Rentan Terjaring Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gandeng Kejari Untuk Pendampingan

bydejurnalcom
Jumat, 14 April 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menggandeng Kejaksaan Negeri dalam pendampingan hukum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pemanfaatannya rentan terjaring kedalam pidana atau perbuatan melawan hukum jika tidak mengindahkan aturan/ketentuan yang berlaku.

Kegiattan tersebut di ikuti para Korwil bidang pendidikan, para K3S SD, Ketua MKKS SMP, Ketua Komisariat 1-6 se Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan pembinaan penggunaan anggaran melalui program penguatan Jaksa Sahabat Guru.

Kajari Ciamis, Dra. Soimah, S.H., M.H. memberikan uraian singkat peran Kejaksaan dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi dana BOS, “Tindakan pencegahan kami upayakan sesuai amanat Presiden yakni takut melakukan korupsi bisa disarankan kepada ketakutan kepada sangsi sosial, takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, Kepada Allah SWT, dan takut kepada neraka” ujar Kajari dalam sambutannya.

BacaJuga :

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Pemateri dari Kajari Ciamis, Kasubsi Pratut Kendar, S.H memaparkan pemberian dana BOS dapat dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran, “Penerima dana BOS yaitu peserta didik kurang atau tidak mampu, pemberian dana operasional sekolah yang tidak tepat sasarannya sama saja membuang uang karena hal tersebut dapat menimbulkan penyelewengan,” kata Kendar, untuk pencegahannya masyarakat harus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran BOS.

Tugas dan wewenang Kejaksaan RI dijelaskan Kasubid pratut diantaranya :
1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Sementara itu, Kejari dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Dalam bidang intelijen penegakan hukum lanjut Kendar, Kejaksaan berwenang : Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Sementara itu PLT Sekdisdik Kabupaten Ciamis Uned S.Pd, mengatakan pengelolaan anggaran yang ada di sekolah baik dari Pusat dan Daerah terutama anggaran dana Bos adakalanya menimbulkan persoalan-persoalan, “Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam hal ini tindakan dalam pengelolaan anggaran merupakan perbuatan melawan hukum dapat diminimalisir.” Ujar Uned.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDana BOSdisdik
Previous Post

Sepakat ! Olah Raga Sepak Bola Api di Garut Bakal Kembali Dihidupkan

Next Post

Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Curanmor

Related Posts

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
GerbangDesa

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
dePraja

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

Batu Tapak Camping Ground Keluhkan Dampak PSBB Jabodetabek Sepikan Kunjungan

Minggu, 20 September 2020

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Selasa, 4 Mei 2021

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020

KPU Ciamis Perkuat Tertib Administrasi Parpol Lewat Pemutakhiran Data Berkelanjutan Semester II 2025

Selasa, 23 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste