Dejurnal.com, Subang – Jajaran
Satreskrim Polres Subang meringkus Pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Subang,kejadian tersebut di beberapa TKP di anataranya di Binong, Subang Kota, Jalan Cagak dan di Palasari.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kepada dejurnal.com saat Jumpa Pers di halaman Mapolres Subang bermula dari laporan warga yakni ibu Euis Rohayati tertanggal 10 maret 2023,dia merasa kehilangan sepada motor jenis yamaha NMAK warna putih tahun 2016 dengan Nopol T 4981 YO yang telah di parkir di depan Rumahnya.ketia si pemilik kendaraan lagi tidur pulas.
Para pelaku menjalankan niat jahatnya dengan menggunakan kunci leter T,kemudian barang bukti yang telah di amankab oleh pihak Polres Subang di antaranya satu unit Sepeda Motor Yamaha jenis NMAK 155CC dengan Nopol
T 4981 Yo , dan berbagai jenis Sepeda motor lainny.
Lanjut AKBP Sumarni, TKP yang terjadi di wilayah kelurahan soklat Gg. Manyar Rt. 29 Kecamatan Subang, para pelaku sekitar 3 orang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AA (31) pekerjaan wiraswasta domisili Kelurahan Karang anyar,Kecamatan Pusakajaya, inisial K (37) Wiraswasta Kecamatan Pusakajaya,inisial C alias W (44) Kecamatan Pusakajaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Selain itu pihak Polres Subang telah mengembalikan kepada korban pencurian Sepeda motor dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaran bermotor dapat langsung datang ke polres Subang dengan bawa bukti surat-surat kendaraan,” Pungkasnya.***Asep