Dejurnal.com, Garut – Keprihatinan warga Kampung Galumpit, RW 24, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, semakin memuncak menyusul ditemukannya tumpukan limbah berupa potongan-potongan kulit yang diduga berasal dari aktivitas industri penyamakan kulit. Limbah tersebut terlihat menumpuk di area tanah irigasi serta fasilitas jalan lingkungan yang selama ini digunakan dan menjadi bagian dari kepentingan warga.
Ironisnya, tumpukan limbah tersebut disebut bertambah dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan keterangan warga, dalam kurun waktu sekitar tiga hari, potongan-potongan kulit yang dibuang di lokasi tersebut telah menumpuk dalam jumlah cukup banyak hingga terlihat menggunung.
Kondisi itu sontak menimbulkan keresahan. Selain mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan, keberadaan limbah yang berada di area fasilitas umum tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi tanah irigasi, saluran air, akses jalan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila dibiarkan berlarut-larut.
Ketua Pembina Karang Taruna Unit G RW 24, Asep Hermawan, saat ditemui dejurnal.com, Sabtu (12/9/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Menurut Asep, warga Kampung Galumpit selama ini memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, munculnya tumpukan limbah dalam jumlah besar di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan menjadi persoalan yang harus segera mendapat perhatian serius.
“Kecintaan kami terhadap keindahan dan kenyamanan lingkungan di sini sangat tinggi. Melihat limbah menumpuk begitu cepat di tempat yang bukan merupakan lokasi pembuangan, tentu kami sangat prihatin. Apalagi lokasi pembuangan tersebut adalah tanah irigasi dan fasilitas umum jalan kampung, bukan tanah milik pribadi,” ungkap Asep.
Ia menilai, apabila kondisi tersebut dibiarkan, persoalannya bukan hanya menyangkut pemandangan yang menjadi tidak nyaman. Tumpukan limbah juga berpotensi menimbulkan bau, mengundang berbagai gangguan lingkungan, menghambat aliran air apabila masuk ke saluran irigasi, serta mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan lingkungan tersebut.
Lebih jauh, warga mempertanyakan bagaimana limbah dalam jumlah cukup besar tersebut bisa berada di lokasi tersebut dalam waktu singkat. Mereka berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahui asal-usul limbah, pihak yang membuang, serta memastikan apakah limbah tersebut termasuk kategori yang memerlukan penanganan khusus.
Warga Minta Lokasi Segera Dibersihkan
Karang Taruna bersama warga RW 24 berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas teguran atau pembersihan sementara. Mereka meminta adanya penelusuran secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Warga juga meminta pemerintah memastikan area tanah irigasi dan fasilitas jalan lingkungan dikembalikan kepada fungsi semula. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi lokasi pembuangan limbah.
Sedikitnya terdapat tiga langkah yang diharapkan segera dilakukan oleh pihak terkait, yakni:
Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sumber serta pihak yang diduga membuang limbah di lokasi tersebut.
Segera menertibkan dan membersihkan tumpukan limbah agar tidak semakin meluas dan mengganggu lingkungan.
Mengembalikan fungsi tanah irigasi dan fasilitas jalan kampung sehingga dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Warga berharap Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Menjadi Masalah Lingkungan yang Lebih Besar
Persoalan pembuangan limbah sembarangan dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Terlebih, lokasi yang digunakan merupakan area yang berkaitan dengan fasilitas umum dan tanah irigasi.
Apabila limbah terus dibuang tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin volume tumpukan akan semakin besar. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperburuk kualitas lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga juga mengingatkan bahwa penanganan limbah tidak semestinya hanya berorientasi pada bagaimana membuang sisa produksi dari suatu kegiatan usaha, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, apabila benar limbah tersebut berasal dari kegiatan industri tertentu, pengelolaan dan pembuangannya harus dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap sumber limbah tersebut.
Landasan Hukum
Secara prinsip, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ketentuan pidana maupun administratif yang penerapannya bergantung pada jenis perbuatan, unsur pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.
Selain itu, pengelolaan sumber daya air dan perlindungan terhadap fungsi jaringan irigasi juga memiliki ketentuan tersendiri. Area irigasi pada prinsipnya harus dijaga agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan air bagi masyarakat dan tidak digunakan secara sembarangan untuk kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pengairan.
Ketentuan mengenai kebersihan, persampahan, ketertiban umum, serta pengelolaan lingkungan di daerah juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap pembuangan material atau limbah di lokasi yang tidak diperuntukkan.
Namun demikian, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis limbah, dampak yang ditimbulkan, serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Warga Menunggu Tindakan Nyata
Kini warga Kampung Galumpit menunggu respons konkret dari pemerintah. Mereka berharap laporan mengenai tumpukan limbah tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung, bukan hanya sebatas laporan administratif.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang tumpukan potongan kulit yang mengotori lingkungan. Lebih dari itu, warga ingin memastikan bahwa tanah irigasi dan fasilitas umum tetap terlindungi serta tidak dijadikan tempat pembuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Lokasi ini fasilitas bersama dan tanah irigasi. Jangan sampai karena dibiarkan, nantinya limbah semakin banyak dan masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya,” demikian harapan warga.
Karang Taruna dan masyarakat RW 24 pun menyerahkan proses penelusuran kepada pihak berwenang. Mereka berharap pemerintah segera menemukan titik terang mengenai asal limbah tersebut, mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan Kampung Galumpit kembali bersih, nyaman, dan terbebas dari aktivitas pembuangan limbah sembarangan.***Willy/Deri Acong


















