Dejurnal.com, Garut – KPU Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024, diselenggarakan Fave Hotel Garut, Rabu (5/4/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jabar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sdr. Undang, Ketua Bawaslu Kab. Garut Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, M.M., M.Si., Kapolres Garut yang di wakili oleh Paur Subag Kerma Bag Ops Polres Garut Iptu H. Muslih Hidayat,
Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Garut Acep Ismail S.IP, Kabid Piak Disdukcapil Kab. Garut Hendra, Kasubsi Reg Lapas Garut Rangga Dwi. A, JFU Bag Tapem / Setda Kab. Garut Toni, Seluruh Pengurus Partai Politik se Kab. Garut, serta Para anggota dan staff KPU Kab. Garut, dan peserta, tamu undangan lainnya sekitar ± 100 orang.
Ketua KPU Garut Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd menyampaikan bahwa rapat pleno ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 2 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kita melakukan kegiatan pada siang ini dalam rangka melakukan rapat pleno yang nantinya daftar pemilih hasil pemutakhiran DPHP dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini tidak berlangsung tiba – tiba, jadi melalui proses yang panjang dan melelahkan banyak dinamikanya yaitu mulai dari tempat yang disandingkan dengan DPD daftar pemilih berkelanjutan lalu pemetaan dan pembentukan TPS lalu dibentuknya Pantarlih di Kabupaten Garut itu jumlah pastinya 7.627 yang tugas utamanya adalah melakukan cokllit,” Jelasnya.
Menurut Junaidin, coklit itu adalah pencocokan dan penelitian jadi sebetulnya rekan-rekan ini sudah melakukan penelitian, penelitian juga mereka yg pencocokan dan penelitian yang datanya diambil dari DP4 dan DPD lalu selanjutnya dilakukan Pleno di masing-masing Desa di TPS selanjutnya dilakukan juga secara berjenjang di tingkat Kecamatan dan pada hari ini secara serentak secara nasional itu dilakukan di tingkat Kabupaten masing-masing.
Terkait dengan data pemilih ini menjadi apapun dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini jadi tidak menjadi makna apa-apa pelaksanaan pemilu tanpa adanya data pemilih dan dari data pemilih ini akan membentuk seluruh komponen terkait dengan apa persiapan pelaksanaan Pemilu khususnya adalah terkait dengan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu jadi dihitungnya melalui data pemilih.
“Atas hal tersebut Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran DP HP dan penetapan daftar pemilih sementara TPS saya nyatakan dibuka,” katanya.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka akhirnya Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024 se Kab. Garut
1. Jumlah Desa/Kelurahan : 442
2. Jumlah TPS : 8.003
3. Jumlah Pemilih Aktif : 1.975.526
4. Jumlah Pemilih Baru : 421.208
5. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 379.920
6. Perbaikan Data Pemilih : 133.258
7. Jumlah Pemilih Potensial non KTP elektronik : 96.473.***Yohaness.