Dejurnal.com, Jakarta – KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Keenam tersangka tersebut, Walikota Bandung Yana Mulyana (YM), Kadishub Pemkot Bandung (DD), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) (SS), dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (AG).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dan sepatu merk Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) lalu.
Baca juga Sebelum Terjaring OTT KPK, Walikota Bandung Direncanakan Jadi Pembicara Pencegahan Korupsi
“Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” jelas Ghufron dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan dalam Youtube KPK, Minggu (16/4/2023).
Dalam keterangan itu, Ghufron mengungkapkan, tersangka Yana Maulana menggunakan uang hasil suapnya untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).
“YM menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” jelas Ghufron.
Selain mendapatkan uang saku, Yana bersama keluarga DD dan KR juga menerima fasilitas liburan ke Thailand, menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna.
Selain dari AG Yana Mulyana diketahui juga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) SS. Uang itu diterima Yana Mulyana melalui sekretaris pribadi, sekaligus orang kepercayaannya (RH).
Suap yang diterima Yana Mulyana itu, untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
KPK juga masih mendalami dugaan suap kepada Yana Maulana dari pihak lain. “Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” jelas Ghufron.
Sementara DD selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima suap dari AG melalui KR, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar, dari 3 termin menjadi 4 termin.
Dan setelahnya, juga ada kesepakatan pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.
Akibat perbuatannya itu, Yana, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BN, SS, dan AG, yang diduga sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda; YM di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; serta BN, SS, dan AGditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***Red