• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terungkap! Walikota Bandung Terima Uang Suap Dibelikan Sepatu Mewah

bydejurnalcom
Minggu, 16 April 2023
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Keenam tersangka tersebut, Walikota Bandung Yana Mulyana (YM), Kadishub Pemkot Bandung (DD), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) (SS), dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (AG).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dan sepatu merk Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) lalu.

BacaJuga :

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Baca juga Sebelum Terjaring OTT KPK, Walikota Bandung Direncanakan Jadi Pembicara Pencegahan Korupsi

“Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” jelas Ghufron dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan dalam Youtube KPK, Minggu (16/4/2023).

Dalam keterangan itu, Ghufron mengungkapkan, tersangka Yana Maulana menggunakan uang hasil suapnya untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).

“YM menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” jelas Ghufron.

Selain mendapatkan uang saku, Yana bersama keluarga DD dan KR juga menerima fasilitas liburan ke Thailand, menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna.

Selain dari AG Yana Mulyana diketahui juga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) SS. Uang itu diterima Yana Mulyana melalui sekretaris pribadi, sekaligus orang kepercayaannya (RH).

Suap yang diterima Yana Mulyana itu, untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

KPK juga masih mendalami dugaan suap kepada Yana Maulana dari pihak lain. “Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” jelas Ghufron.

Sementara DD selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima suap dari AG melalui KR, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar, dari 3 termin menjadi 4 termin.

Dan setelahnya, juga ada kesepakatan pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.

Akibat perbuatannya itu, Yana, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BN, SS, dan AG, yang diduga sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda; YM di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; serta BN, SS, dan AGditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tak Ada THR Untuk Kades dan Perangkat Desa, Bupati Garut : Saya Mohon Maaf

Next Post

Bupati Pastikan Jalur Garut Selatan Layak Dilalui Pemudik

Related Posts

Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020

Cegah Covid-19, Pemdes Sukatani Suplai Masker Dan Vitamin Bagi Warga

Senin, 4 Mei 2020

Ratusan Kader Banteng Moncong Putih Hadiri Perhelatan Musancab V

Sabtu, 12 September 2020

Berikan Ketenangan Beribadah Ramdhan, Polres Purwakarta Lakukan Hal Ini

Jumat, 7 Maret 2025

Kapolres Purwakarta Berikan Bingkisan Paket Lebaran Kepada Personelnya

Senin, 18 Mei 2020

Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

Sabtu, 7 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste