Dejurnal.com, Bandung – 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 11 Oktober 2023 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap, pilkades berlangsung sukses tanpa ekses.
“Insya Allah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan, ” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/2023).
Ke-22 desa itu, yakni Desa Baros (Kecamatan Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kecamatan Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kecamatan Cangkuang), Desa Malasari (Kecamafan Cimaung), Desa Bumiwangi (Kecamatan Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kecamatan Ciwidey), Desa Sudi (Keamatan Ibun), Desa Katapang (Kecamatan Katapang), Desa Cibeureum (Kecamatan Kertasari), Desa Majasetra (Kecamatan Majalaya), Desa Pangauban (Kecamatan Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kecamatan Pangalengan), Desa Cipaku (Kecamatan Paseh), Desa Mekarsari (Kecamatan Ciparay), Desa Indragiri (Kecamatan Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kecamatan Rancaekek).
Pihaknya, kata bupati sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, setelah sebelumnya Bupati Dadang Supriatna melayangkan surat minta petunjuk.
Bupati Dadang mengatakan, point penting surat Kemendagri itu yakni Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. *** Sopandi