Dejurnal.com, Sukabumi – PBH PERADI SAI Bandung menyayangkan adanya warga Kabandungan bernama H. Iyad yang terjebak dengan permainan para oknum dalam menguruskan sertifikat tanah. Padahal dengan adanya reforma agraria. pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat sudah menjadi lebih mudah.
“Praktek praktek oknum calo yang mengibuli ketidaktahuan dan kepolosan masyarakat dalam menguruskan sertifikat, bisa dikategorikan sebagai “mafia tanah” dan harus diberantas,” tandas Asep Sutisna, aktifia PBH PERADI SAI, Bandung. kepada dejurnal.com, Sabtu (27/5/2023).
Ia pun mendorong H. Iyad atau siapapun masyarakat yang dibodohi dalam pengurusan sertifikat tanah apalagi dengan mengeluarkan uang puluhan juta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Hal ini agar menjadi efek jera kepada siapapun oknum yang memanfaatkan momen dalam pengurusan tanah dan kemudian menjadi “mafia tanah”,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Asep Sutisna, oknum calo itu mengatasnamakan lembaga BPN padahal sebenarnya bukan. “Kami dari PBH PERADI SAI tentunya akan smembantu warga yang dipermainkan para oknum calo dalam rangka ikut memberantas mafia tanah,” pungkasnya.***Aldy