Dejurnal.com, Bandung- Pemkab Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Senin (22/5/23).
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna menyaksikan Penandatangan kerjasama yang dilakukan oleh Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung H. Erick Juriara Ekananta dan Kepala BPJS Rizal Dariakusumah.
Yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, KPU Kabupaten Bandung berjumlah 101.738 orang. Terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung 5 orang, Sekretariat KPU 14 orang, Ketua dan Anggota PPK 155 orang, Ketua dan Anggota PPS 840 orang, Sekretariat PPK 93 orang, Sekretariat PPS 840 orang, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 62 orang dan Petugas TPS 99.729 orang.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bandung berjumlah 11.709 orang, terdiri dari Panwaslu Kecamatan 341 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 280 orang, PNS Sekretariat Bawaslu 7 orang dan Pengawas TPS 11.081 orang.
Dengan kerja sama ini, Bupati Bandung berharap dapat menjamin penyelenggara Pemilu serentak 2024 tidak ada penyelenggara Pemilu yang sakit karena stres.
Bupati Bandung berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya penyelenggara Pemilu Serentak 2024. “Walaupun sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai sakit. Kita tetap sehat dan selamat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lodaya Rizal Dariakusumah menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung yang sudah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Perjanjian kerjasama ini, sebagai bentuk sinergitas antara Pemkab Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap penyelenggara Pemilu bisa bekerja dengan aman, dan risikonya disaat bekerja bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman Pemilu 2019, banyak anggota penyelenggara yang sakit, kecelakaan sampai meninggal dunia,” Rizal.
Perjanjian kerjasama ini, menurut Rizal bisa jadi contoh kabupaten/kota lain karena belum semua mengadakan perjanjian kerjasama seperti ini.
Kabupaten Bandung, kata Rizal adalah yang pertama melaksanakan perjanjian kerjasama perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu serentak di Kabupaten Bandung.
“Melalui perjanjian kerjasama ini, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta yang diterima ahli warisnya,” kata Rizal. *** Sopandi