• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Februari 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 5 Mei 2023
Reading Time: 3 mins read
Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Tengah – Seorang pria yang telah memiliki anak dan istri ini diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani ini diduga telah memperkosa gadis dibawah umur.

Pelaku inisial AR (38) seorang petani warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Itu Hairil Rizal, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek. Senin sore (1/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga :

Pengajian Sambut Bulan Ramadlan DKM Al-Haq Ustadz H. M Nurdin: Taqwa, Merasa Diri Selalu Diawasi Allah

Pelatihan Z-Cosmetic BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

Khadziya Raih Juara 1 Tunggal Anak Putri Pasanggiri Pencak Silat Jawara Wibawa Sajati 2 Darma Saputra se Jawa Barat

Saat itu kata Kapolsek, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

“AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban “Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu,” kata Kapoksek menirukan ungkapan AR.

Namun, korban menjawab “Kamu jangan kayak gitu mas” Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.

Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp 100.000 oleh pelaku sambil berkata “Ini Buat sangu kamu” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi,” tambahnya.

Karena korban mengetahui bahwa yang mengintip adalah pelaku, kemudian korban berteriak.

“Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Namun, Kapolsek mengatakan, setelah korban selesai mandi dan sedang menggunakan handuk, tiba-tiba pelaku sudah berada di depan kamar mandi.

Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata “Diam….Diam….! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!

Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri.

Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah petani yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.

“Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban,” lanjut Kapolsek.

Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri itu, kemudian langsung melaporkan petani bejat tersebut ke Polsek Rumbia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut,”terangnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.*** (SAHRUL)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Gerindra Ir. H. Aep Dedi : Apresiasi Senergitas Eksekutif dan Legislatif

Next Post

Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polres Subang Gelar Lomba Siskamling

Related Posts

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah Berhasil Diamankan Tim Sancang Polres Garut
deNews

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah Berhasil Diamankan Tim Sancang Polres Garut

Senin, 16 Februari 2026
Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat  ​
deNews

Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat ​

Senin, 16 Februari 2026
Musyawarah FPK Garut 2026 Tekankan Regenerasi dan Penguatan Harmoni Antar Etnis
deNews

Musyawarah FPK Garut 2026 Tekankan Regenerasi dan Penguatan Harmoni Antar Etnis

Senin, 16 Februari 2026
Pengajian Sambut Bulan Ramadlan DKM Al-Haq Ustadz H. M Nurdin: Taqwa, Merasa Diri Selalu  Diawasi Allah
deNews

Pengajian Sambut Bulan Ramadlan DKM Al-Haq Ustadz H. M Nurdin: Taqwa, Merasa Diri Selalu Diawasi Allah

Senin, 16 Februari 2026
Pelatihan Z-Cosmetic BAZNAS Kabupaten Bandung  Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
deNews

Pelatihan Z-Cosmetic BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

Senin, 16 Februari 2026
Khadziya Raih Juara 1 Tunggal Anak Putri Pasanggiri Pencak Silat Jawara Wibawa Sajati 2 Darma Saputra se Jawa Barat
deHumaniti

Khadziya Raih Juara 1 Tunggal Anak Putri Pasanggiri Pencak Silat Jawara Wibawa Sajati 2 Darma Saputra se Jawa Barat

Senin, 16 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Satgas Citarum Harum Gempur Eceng Gondong di Perairan Waduk Jatiluhur

Jumat, 17 Desember 2021

Pemkab Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat KUBE UEP Produktif

Jumat, 24 Oktober 2025
Habib Basim Alhabsyi

Habib Basim Alhabsyi Lakukan Walkout di Audiensi Aliansi Umat Islam dengan Pemkab Garut, Ini Penyebabnya

Sabtu, 15 Maret 2025

DPC GRIB Kabupaten Garut Intruksikan Pengurus GRIB Tiap Kecamatan Investigasi Dugaan Penyelewengan Bansos Di Desa

Senin, 7 September 2020
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste