Dejurnal.com, Garut – Bawaslu Kabupaten Garut mengadakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tupoksi kepemiluan dengan tema simulasi penyelesaian sengketa di Kampung Sampireun, Garut, Sabtu (3/6/2023).
Peserta yang hadir merupakam dua orang perwakilan anggota panwaslu kecamatan beserta dua orang staf panwaslu kecamatan se Kabupaten Garut. Untuk narasumber yaitu anggota Bawaslu Propinsi Jawa Barat, anggota Bawaslu Kabupaten Garut dan praktisi hukum
Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Garut, Ayi mengatakan bahwa dalam Undang-undang yang mengatur pemilu yaitu UU no 7 tahun 2017, Bawaslu diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Sengketa dalam tahapan proses pemilu bisa antara peserta dengan peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” ujarnya
Menurutnya, sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan peserta.
“Maka Peserta pemilu bisa mengajukan per1mohonan sengketa ke bawaslu ketika nanti ada keputusan KPU yang dianggap merugikan,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Ayi, bimtek ini diselenggarakan agar Panwaslu kecamatan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Yang paling pentung paham tentang kewenangan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dengan proses penyelesaian cepat sesuai Perbawaslu No 9 tahun 2022,” pungkasnya.***Red