Dejurnal.com, Garut – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut mengaku belum menerima tembusan hasil audiit Inspektorat Garut terkait adanya oknum ASN yang dititipi uang PBB Tahun 2022 ratusan juta dan belum disetorkan.
“Sampai hari ini, 6 Juni 2023, belum menerima tembusan hasil Audit Inspektorat terhadap yang bersangkutan,” ucap Sekretaris BKD Garut, Doni saat dihubungi dejurnal.com, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Inspektorat, hal tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“(Nanti) setelah menerima tembusannya, BKD baru dapat melakukan pendalaman informasi terkait kemungkinan adanya pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan sebagai bahan keputusan lebih lanjut,” terangnya.
Terkait sanksi, pihak BKD belum bisa memutuskan karena belum mendapatkan tembusan finalisasi proses dari Inspektorat Garut.
“Nanti dilihat jenis pelanggaran disiplinnya, makanya perlu pendalaman,” pungkas Sekretaris BKD Garut.
Sebelumnya dikabarkan, ada oknum ASN Garut yang dititipi uang PBB tahun 2022 oleh pihak desa di Kecamatan Cisurupan, namun belum disetorkan.
Baca juga :Â Oknum ASN Terima Titipan Dana PBB Tahun 2022 Belum Disetorkan, Inspektorat Garut : Sudah Diproses
Camat Cisurupan, Sodik bergerak cepat dengan memanggil yang bersangkutan dengan pihak keluarganya, kemudian dibuat acara tentang kesiapan bertanggung jawab kepada ASN tersebut.
Selain itu, Camat Sodik pun melaporkan hal tersebut kepada pimpinan, BKD dan Inspektorat untuk menindaklanjuti adanya hal tersebut.
Pihak Inspektorat Garut mengaku sudah menerima laporan serta memproses dugaan oknum ASN yang dititipi uang PBB Tahun 2022 ratusan juta belum disetorkan.***Red