Dejurnal.com, Bandung – Pengurus Wilayah Nahdlatu Ulama (PWNU) Jawa Barat, secara tegas mengharamkan para orangtua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Sikap tegas diambil PWNU Jawa Barat, menyikapi perihal kontroversi dan ajaran yang dinilai menyimpang, serta menyesatkan masyarakat beberapa waktu belakangan.
Baca juga : Diberi Kuasa Uruskan Kepastian Hukum Aset Tanah Milik PWNU, LPBH : Segera Ditindaklanjuti
Dalam hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Batshul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Barat (Jabar), dinyatakan bahwa memondokkan anak di Mahad Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat adalah haram secara hukum karena terbukti ajarannya menyimpang.
Dalam konfrensi persnya, Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengungkapkan, pelarangan terhadap orangtua untuk memasukkan anaknya ke Ponpes Al Zaytun bukan tanpa alasan.
Pasalnya, KH Juhadi Muhammad menilai, Ponpes Al Zaytun yang didirikan Panji Gumilang tersebut sudah banyak menimbulkan jegaduhan ditengah masyarakat.
Selain itu, terdapat tiga poin yang didapatkan PWNU Jawa Barat dari hasil penelitian ke Ponpes Al Zaytun Indramayu, dan akan diteruskan ke pemerintah.
“Rekomendasi dari PWNU Jawa Barat dari kajian ilmiah yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun,” ungkap KH Juhadi Muhammad.
Adapun tiga hal yang direkomendasikan PWNU Jawa Barat yakni, meminta pemerintah segera menindak tegas Ponpes Al Zaytun.
Baca juga : Yu Mengenal Lebih Dekat Apa itu LPBHNU, Ini Penjelasan Detailnya
Tak hanya itu, KH Juhadi Muhammad juga minta kepada pemerintah turut menindak tokoh yang ada di Ponpes Al Zaytun, atas semua penyimpangan yang telah terbukti menurut kajian dari PWNU Jawa Barat.
Selain itu, PWNU Jawa barat menginstruksikan stakeholder terkait, agar memproteksi masyarakat dari penyimpangan yang telah diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Lebih lanjut, KH Juhadi Muhammad mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang, terhadap penyimpangan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun selama ini.
“Kami juga meminta masyarakat tetap tenang dan jangan terpancing. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini,” imbuh KH Juhadi Muhammad. ***Red