Dejurnal.com, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna membahas Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (12/6/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH dengan di dampingiWakil Ketua II M. Sodikin, ST, dan Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami, MM. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan SKPD Pemkab Sukabumi.
Baca juga : Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Tiga Poin Pembahasannya
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Hera Iskandar, SE., MM.
Dilanjuykan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami usai penandatanganan.
Baca juga : Lepas Calhaj Kloter 52, Bupati Sukabumi Ingatkan Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah
Bupati Marwan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini. “Semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT,” imbuh Bupati Hamami.
Pada bagian lain, juga disampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam uraiannya Raperda ini tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.***Aldy