Minggu, 8 September 2024
BerandadeHumanitiBudayaDulu ! Area Makam Dalem Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Pasarean Ageung...

Dulu ! Area Makam Dalem Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Pasarean Ageung Timbanganten, Luas 2,8 Hektar

Dejurnal.com, Bandung – Kawargian Timbanganten yang berada di Kota Bandung menyebutkan bahwa sebelum menjadi Kp. Astana Kalong, Area Makam Dalem Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung Ke-2) yang berada di Kabupaten Garut disebut Pasarean Ageung Timbanganten.

“Area Pasarean Ageung Timbanganten ini luasnya sekitar 28.000 meter atau 2,8 hektar,” ungkap salah satu Kawargian Timbanganten, Rakean Pawitradi Wiranatakusumah yang ditemui dejurnal.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga : Rencana Pembangunan RS Paru Garut di Astana Kalong Disoal, Ada Situs Makam Tumenggung Ardikusumah

Sebutan Pasarean Ageung Timbanganten, lanjut Rakean, karena disana ada Makam Bupati Bandung pendahulu yang berasal dari Timbanganten atau sekarang Kabupaten Garut.

“Pemberian nama Pasarean Ageung Timbanganten ini sebagai rasa hormat para Bupati di Priangan kepada Bupati Bandung awal yang asal usulnya dari Timbanganten,” ungkapnya.

Menurutnya, makam-makam yang ada di Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong ini banyak sekali makam tua, Raden Tumenggung Ardikusumah wafat tahun 1704, itu artinya makam tersebut sudah berusia kurang lebih 319 tahun.

Baca juga : Menelisik Situs Makam Tumenggung Ardikusumah Bupati Bandung Ke-2 di Astana Kalong Garut

“Kami kira makam tersebut sudah selayaknya menjadi situs cagar budaya dan itu adalah kewajiban pemerintah sesuai amanat undang undang,” tukasnya.

Dikatakannya, Kawargian Timbanganten berkeyakinan bahwa Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong adalah kawasan Pakauman, kedudukannya merupakan wakaf khusus untuk area pemakaman, paru-paru daerah dan daerah serapan air mengantisipasi banjir.

“Wakaf ini bersifat wakaf khoiri, dimana nazhirnya adalah panggede pada setiap masa jabatannya, dan Kawasan Pakauman ini sangat erat kaitannya dengan keseimbangan keselarasan ekologis,” terangnya.

Baca juga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, Ini Alasan Disparbud Garut

Lanjut Rakeyan, objek wakaf sudah putus dari tirkah waris yang artinya wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh merubah fungsi atau amanat kehendak wakif atau pemberi wakaf.

“Seluruh pihak yang mengetahui atas objek wakaf itu berkewajiban turut menjaga dan melestarikan wakaf tersebut sesuai amanah nazhir (penerima wakaf), dalam hal ini adalah wakaf khoiri yaitu para panggede atau pemerintah sesuai masa jabatannya,” pungkasnya.

Kini, kawasan makam Dalem Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) yang dulu dikenal dengan sebutan Pasarean Ageung Timbanganten, seiring dengan waktu berubah nama menjadi sebutan Astana Kalong.

Dan direncanakan di lahan Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong dimana Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung Ke-2) dimakamkan, bakal dibangun Rumah Sakit Paru.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI