Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadeHumanitiBudayaSitus Makam Tumenggung Ardikusumah Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, Ini Alasan Disparbud...

Situs Makam Tumenggung Ardikusumah Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, Ini Alasan Disparbud Garut

Dejurnal.com, Garut – Situs Makam Tumenggung Ardikusumah yang berada di Astana Kalong Kabupaten Garut belum bisa disebut cagar budaya. Pasalnya, Dinas pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut sendiri tidak memiliki catatan tentang sejarah makam Dalem Timbanganten yang menjadi Bupati Bandung ke 2 tersebut.

Baca juga : Menelisik Situs Makam Tumenggung Ardikusumah Bupati Bandung Ke-2 di Astana Kalong Garut

Hal itu diungkapkan Kepala Disparbud Garut, Agus Ismail saat audiensi bersama warga Astana Kalong dan keturunan kerabat Tumenggung Ardikusumah, menyoal rencana pembangunan Rumah Sakit Paru dimana lokasinya berada Situs Makam Tumenggung Ardikusumah (Dalem Timbanganten), yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Garut, Kamis (15/6/2023).

“Agar dapat menentukan sebuah benda  atau bangunan merupakan sebuah cagar budaya perlu ada tahapan proses penetepannya , kami memiliki tenaga ahli untuk dapat menentukan sebuah benda atau bangunan itu sebuah cagar budaya,” ungkapnya.

Lanjut Agus Ismail, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Baca juga : Rencana Pembangunan RS Paru Garut di Astana Kalong Disoal, Ada Situs Makam Tumenggung Ardikusumah

“Kami sendiri baru mencatat tiga cagar budaya yang ada di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Untuk menentukan apakah Makam Tumenggung Ardikusumah ini cagar budaya atau bukan, Agus Ismail menjelaskan bahwa itu perlu proses dan tahapannya panjang serta luar biasa, harus didaftarkan dan catatan sejarahnya harus ada.

“Ahli waris sendiri harus bisa menjelaskan bagaimana cerita kerajaaan  Timbanganten ini sendiri, dimana catatannya, karena di kami itu tidak ada, betul beliau sebagai tumenggung dan Dalem Bandung tapi masih seperti makam biasa, jika ada data-data yang bisa menjelaskan itu termasuk cagar budaya, kami bisa proses,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah pusat merencanakan pembangunan Rumah Sakit Paru yang lokasinya di Astana Kalong dimana Situs Makam Tumenggung Ardikusumah (Dalem Timbanganten) Bupati Bandung ke-2 berada.

Rencana pembangunan RS Paru tersebut mendapat reaksi baik dari warga Astana Kalong maupun keturunan kerabat Tumenggung Ardikusumah sehingga kemudian beraudiensi di DPRD Kabupaten Garut yang diterima oleh Komisi I dan II.***Yo/Raesha

 

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI