Dejurnal.com, Garut – Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM) Kabupaten Garut menuding salah satu Kepala SKPD di Kabupaten Garut telah melakukan kebohongan publik dengan menyebut telah melaporkan LHKPN pada hari Selasa (06/06/2023). Pasalnya, LHKPN yang dilaporkan salah satu Kepala SKPD Garut tersebut terakhir pada tahun 2021.
“Kami dari Badan Pimpinan Cabang GMM, sangat menyangkan atas sikap dan perbuatan yang telah dilakukan oleh oleh salah satu Kepala SKPD di Kabupaten Garut yang telah memberikan dan menyampaikan informasi palsu kepada Bupati, bahkan terhadap Masyarakat Garut, bahwa yang bersangkutan telah melaporkan LHKPN pada hari Selasa (06/06/2023),” tandas Ketua GMM Kabupaten Garut Zidan Irfanak kepada Dejurnal.com.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan tindakan yang sangat disayangkan, dan tidak mencerminkan sikap profesionalitas, transparansi sebagai seorang pejabat publik.
“Kami menilai bahwa pernyataan tersebut sangat kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya, karena kita bisa melihat bahwa sampai hari ini dia belum melaporkan LHKPN dan itu jelas melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), kita pegang bukti tersebut, namun yang jelas dia telah memberi informasi palsu pada publik dengan memberi pernyataan seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (05/06/2023) Bupati Garut Rudi Gunawan menyebut bahwa tidak ada proyek fiktif, ia juga menambahklan bahwa setiap pejabat publik di Garut telah melaporkan LHKPN
Zidan menilai bahwa Bupati Garut, diduga telah salah menerima Informasi atau bisa juga diberi informasi “Palsu”.
“ya,,, karena banyak juga pejabat di Kabupaten Garut belum melaporkan LHKPN, bahwa proyek fiktif itu bukan anggarannya yang fiktif, tetapi melainkan realisasinya yang diduga tidak sampai dan tidak berdampak terhadap masyarakat,” tandasnya.
Zidan mengaskan, bukan’anggarannya yang fiktif, karena itu ada di dalam DPA, namun realisasi di lapangan yang tidak menyentuh masyarakat petani di Kabupaten Garut dan anggaran yang sangat besar tersebut rawan untuk di salahgunakan oleh pejebat terkait.
“Mungkin Bupati Garut diberi Informasi palsu dengan menyebut semua pejabat publik di Kabupaten Garut telah melaporkan LHKPN, faktanya salah satu pejabat di dinas pertanian sampai hari ini belum melaporkan LHKPN nya,” katanya.
Menurut Zidan Irfanak, Gerakan Mahasiswa Merdeka ( GMM ) Garut, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas karena menilai salah satu kepala dinas sudah tidak layak memimpin, disisi lain langkah-langkah hukum akan terus ditempuh karena dirinya melihat ada indikasi korupsi dari data-data yang telah terkumpul dan laporan dari masyarakat Kabupaten Garut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena membiarkan kesalahan adalah suatu kejahatan, dan langkah-langkah strategis telah kami siapakan, yang jelas ini belum berakhir dan kita akan terus mengawal sampai semua yang terlibat dalam kasus ini bisa terungkap,” Pungkasnya.***Yohannes