• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Nasional

Gugatan Ditolak, MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Gugatan Ditolak, MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Setelah besidang secara maraton hingga 16 kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup. “Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

BacaJuga :

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. “Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Diketahui, pengembalian sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan pada 14 November 2022 lalu.

Sementara, di luar sidang Mahkamah Konstitusi, 8 Fraksi DPR menyatakan menolak pemilu ke sistem proporsional tertutup.***Red

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Upaya Tingkatan Kapasitas SDM Komite Sekolah, FK Garut Rencanakan Konsultasi Dengan Tim Saber Pungli

Next Post

Perpisahan Kelas 6 SDN Cangkuang 1 Rancaekek, Japarudin : Lanjutkan Ke SMP

Related Posts

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong
deNews

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong

Jumat, 23 Januari 2026
Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub
deSport

Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub

Jumat, 23 Januari 2026
79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon
dePolitik

79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon

Jumat, 23 Januari 2026
Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek  Utama Pembangunan
deNews

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Jumat, 23 Januari 2026
Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net
deNews

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

Jumat, 23 Januari 2026
ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan
deNews

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Jumat, 23 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Bravo Komando Cianjur Kedatangan Tamu Istimewa, Keluarga Wapres

Selasa, 7 April 2020

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021

Ikhtiar Bentuk Karakter Pelajar Sunda Bupati Bandung Luncurkan Buku ‘Aksara Swara’

Senin, 3 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste